Umum

Putar Musik di Tempat Usaha, Wajib Bayar Royalti?

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik tetap wajib membayar royalti, meskipun telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium.

Musik yang diputar di tempat umum dianggap sebagai bagian dari layanan komersial karena menciptakan suasana dan menarik pengunjung. Karena itu, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Berlangganan streaming bersifat personal dan tidak mencakup izin pemutaran musik untuk publik secara komersial, dilangsir dari hukumonline.co

Mengapa Harus Bayar Royalti?

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko, menyebut pemutaran musik di ruang usaha tergolong penggunaan komersial yang memerlukan lisensi tambahan. Melalui sistem kolektif LMKN, pelaku usaha tidak perlu meminta izin langsung ke tiap pencipta lagu.

DJKI juga menekankan bahwa skema ini tidak membebani semua pelaku usaha secara merata. UMKM dapat mengajukan keringanan atau pembebasan tarif berdasarkan luas tempat, kapasitas pengunjung, serta intensitas pemanfaatan musik.

Alternatif legal lain juga tersedia, seperti menggunakan musik bebas lisensi, lagu berlisensi Creative Commons untuk penggunaan komersial, memutar ciptaan sendiri, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen, dilangsir dari antaranews.com.

Cara Membayar Royalti

Besaran tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis dan skala usaha. Restoran non-waralaba dengan 50 kursi, misalnya, dikenakan Rp6 juta per tahun. Untuk tempat yang dihitung per luas area, tarifnya sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.

Beberapa contoh tarif lain:

Bioskop: Rp3.600.000 per layar per tahun

Diskotek/Klub Malam: Rp250.000/m²/tahun (pencipta), Rp180.000/m²/tahun (hak terkait)

Pameran dan Bazar: Rp1.500.000 per hari

Konser Musik:

Berbayar: 2% dari hasil kotor penjualan tiket + 1% dari tiket gratis

Gratis: 2% dari biaya produksi musik

Pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem LMKN, dilangsir dari menjadipengaruh.com.

Sanksi Tak Membayar Royalti

DJKI mengingatkan bahwa penggunaan musik tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum, baik administratif maupun gugatan perdata. Meski begitu, sesuai Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, penyelesaian sengketa wajib diupayakan melalui mediasi terlebih dahulu.

“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk memanfaatkan jalur resmi, demi perlindungan hukum dan mendukung ekosistem musik nasional,” kata Agung, dilangsir dari suarasurabaya.net

Redaksi

Recent Posts

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

2 hari ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

3 minggu ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

1 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

1 bulan ago

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 bulan ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 bulan ago

This website uses cookies.