Hukum

Dua ASN di Aceh Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme

Banda Aceh – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme, Selasa, 5 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.

Selain melakukan penangkapan, tim Densus 88 juga menggeledah sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas ataupun penyimpanan barang-barang terkait tindak pidana terorisme.

Kedua ASN yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). Berdasarkan informasi yang dihimpun, MZ merupakan pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Banda Aceh.

Sementara ZA diketahui bekerja di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Ia diamankan di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh, sebagaimana di langsir dari catat.co.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum merinci lebih lanjut dugaan keterlibatan kedua ASN itu. “Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme. Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan. Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88,” kata Joko dalam keterangannya, Selasa, sebagaimana di langsir dari jabtoday.co.

Penangkapan ini menambah daftar kasus keterlibatan aparatur sipil negara dalam jaringan terorisme di Indonesia. Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas teror kedua tersangka, termasuk tempat yang dicurigai menjadi titik penyimpanan barang bukti.

Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai barang bukti yang disita atau jaringan mana yang menaungi kedua ASN tersebut.

Polda Aceh menyatakan masih menunggu laporan dari tim Densus 88 wilayah Aceh terkait perkembangan penyelidikan. Proses hukum sepenuhnya ditangani oleh satuan antiteror tersebut.

Redaksi

Recent Posts

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

2 hari ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

3 minggu ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

1 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

1 bulan ago

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 bulan ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 bulan ago

This website uses cookies.