Hukum

Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Ruang Aman yang Ditembus Preman

Jakarta, 30 Maret 2026 — Sebuah insiden kekerasan di kantor Polda Metro Jaya menimbulkan pertanyaan tentang keamanan di ruang yang semestinya steril. Seorang warga asal Kota Langsa, Faisal Amsco, dilaporkan dikeroyok oleh sekelompok orang saat menghadiri agenda pemeriksaan bersama penyidik.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/3), di ruang RPK PPA. Korban saat itu didampingi kuasa hukumnya, RI Marpaung. Namun proses yang seharusnya berlangsung dalam kendali aparat, berubah menjadi insiden kekerasan.

“Sangat kita sayangkan, aksi brutal dialami kliennya Faisal, ini terjadi di hadapan aparat kepolisian yang seharusnya menjamin keamanan dan ketertiban,” sebut Marpaung.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku diduga berjumlah lebih dari 20 orang. Mereka disebut berada di lokasi bersama pihak berinisial FEA. Penyerangan berlangsung di dalam area kepolisian, di mana akses seharusnya terbatas.

Bagaimana Bisa Terjadi?

Belum ada penjelasan resmi mengenai bagaimana kelompok tersebut dapat masuk ke ruang pemeriksaan. Tidak jelas pula prosedur pengamanan apa yang berjalan saat kejadian berlangsung.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah terjadi kelalaian, atau ada celah dalam sistem pengawasan internal?

Reaksi dari Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan kecaman setelah menjenguk korban di Jakarta Selatan.

“Atas nama Gubernur Aceh dan seluruh rakyat Aceh, saya mengecam keras aksi ini,” tegas Mualem.

Ia menyoroti lokasi kejadian yang dinilai bertentangan dengan fungsi dasar institusi kepolisian.

“Kantor polisi ini merupakan tempat orang mendapat perlindungan, tapi kenapa bisa terjadi hal seperti ini kalau bukan karena dibiarkan,” ujarnya.

Mualem juga meminta Kapolri memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.

“Kami mengharapkan kepada Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Menindak tegas para pelaku dan tokoh intelektual serta oknum aparat yang turut terlibat,” katanya.

Kritik dan Kekhawatiran Publik

Kritik juga datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke.

“Bagaimana mungkin seorang warga bisa dikeroyok oleh lebih dari 20 orang di dalam kantor Polisi, tepat di depan wajah aparat, tanpa ada tindakan pencegahan?,” paparnya.

“Ini adalah penghinaan terhadap aparat kepolisian dan hukum, pelecehan terhadap keadilan, serta pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan implikasi yang lebih luas.

“Jika di dalam kantor polisi saja seorang warga bisa dikeroyok tanpa perlindungan, bagaimana dengan nasib masyarakat di luar sana?,” ucap Wilson.

Menunggu Penjelasan Resmi

Korban dilaporkan mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh, dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

“Akibat aksi barbar para preman itu, Faisal mengalami luka memar di bagian kepala dan biru-lebam di beberapa bagian tubuhnya. Klien kami masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan,” jelas Marpaung.

Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian. Namun hingga kini, belum ada keterangan rinci mengenai kronologi resmi maupun langkah internal yang diambil.

Di tengah sorotan publik, pertanyaan yang tersisa belum berubah: bagaimana kekerasan bisa terjadi di ruang yang seharusnya paling aman?

Redaksi

Recent Posts

Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram, Anak Disabilitas di Sawang

Tapaktuan — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram…

2 minggu ago

Muda Seudang Aceh Barat Salurkan Bantuan Sembako Peringati Hari Damai Aceh ke-21, Soroti Isu Bendera Bintang Bulan

MEULABOH — Memperingati momentum Hari Damai Aceh ke-21, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Kabupaten…

2 minggu ago

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

1 bulan ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

2 bulan ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

2 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

2 bulan ago

This website uses cookies.