Jakarta – Sistem keuangan digital Indonesia akan memasuki era baru. Tepat pada 17 Agustus 2025, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment ID, sistem identitas pembayaran yang mengintegrasikan seluruh transaksi digital masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini disebut sebagai terobosan strategis untuk memperkuat transparansi sistem keuangan nasional, sekaligus memperluas basis perpajakan digital. Setiap aktivitas pembayaran—mulai dari perbankan, dompet digital, hingga pinjaman online—akan terekam dalam satu identitas tunggal. “Kalau sebelumnya data keuangan tersebar di berbagai sistem, kini semuanya akan terintegrasi lewat NIK,” ujar Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI. Peluncuran Payment ID juga ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan sistem pembayaran, termasuk transaksi gelap, pencucian uang, dan penghindaran pajak. Sistem ini diklaim mampu menganalisis perilaku ekonomi masyarakat secara real-time dan presisi, berbasis big data, dilangsir dari kompas.com.
Apa Itu Payment ID?
Secara teknis, Payment ID adalah kombinasi sembilan karakter huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas unik dalam sistem pembayaran digital. Kode ini menjadi penghubung antara profil individu dan seluruh aktivitas keuangan yang dilakukan, baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun kanal pembayaran lainnya. BI menyebut ada tiga fungsi utama dari sistem ini. Pertama, identifikasi spesifik terhadap pelaku sistem pembayaran. Kedua, otentikasi transaksi, memastikan keaslian dan validitas setiap aliran dana. Ketiga, konektivitas data antara individu dan seluruh riwayat transaksinya—mulai dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga aktivitas berisiko seperti judi online dan pinjaman online ilegal—dalam satu sistem terpadu. Masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Sepanjang NIK telah terdaftar dalam sistem layanan digital, semua transaksi akan otomatis tercatat melalui Payment ID. BI juga menegaskan bahwa meski sistem ini akan terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak, perlindungan data pribadi dan keamanan informasi tetap dijaga sebagai prinsip utama, dilangsir dari pusaran.net.
Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…
Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…
Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…
Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…
Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…
This website uses cookies.