BANDA ACEH — Tabir gelap yang menyelimuti tempat penitipan anak Baby Preneur di Banda Aceh akhirnya tersingkap, menyisakan potret nanir tentang bagaimana ruang yang seharusnya menjadi suaka bagi balita justru berubah menjadi bilik intimidasi. Kepolisian Resor Kota Banda Aceh bergerak cepat menetapkan tiga pengasuh RY (25), NS (24), dan DS (24) sebagai tersangka utama.
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik, mulai dari mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul pantat korban secara berulang kali.
Dalih “ketidakpatuhan” korban saat diberi makan yang dilontarkan para tersangka bukan sekadar alibi picik, melainkan tamparan keras bagi nalar publik. Menuntut kepatuhan dari seorang bayi adalah bentuk delusi kekuasaan sekaligus bukti nyata kegagalan fundamental dalam memahami psikologi perkembangan anak.
Para pengasuh ini bukan saja tidak profesional, melainkan telah kehilangan kompas empati dengan memperlakukan bayi layaknya objek yang bisa didisiplinkan melalui rasa sakit. Tindakan represif ini menunjukkan betapa rendahnya kualitas pengawasan dan standar rekrutmen di lembaga yang mencatut nama mentereng seperti daycare tersebut.
Secara hukum, ketiga tersangka kini terjerat dalam jeratan pasal berlapis yang tidak memberikan ruang bagi kompromi. Mereka dihadapkan pada Pasal 77B Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kasus ini semestinya menjadi sinyal peringatan bagi para pengelola yayasan penitipan anak agar tidak main-main dalam menyeleksi tenaga kerja.
Negara tidak boleh lagi absen dalam mengaudit legalitas dan kesehatan mental para pengasuh di ruang-ruang privat yang selama ini luput dari radar pengawasan.
Tragedi ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua yang menitipkan masa depan buah hati mereka. Ketika “tangan pengasuh” berubah menjadi algojo, tuntutan hukum maksimal adalah harga mati untuk memberikan efek jera.
Publik kini menanti ketegasan aparat hukum dan pemerintah daerah untuk tidak hanya menghukum para pelaku, tetapi juga menyisir habis keberadaan yayasan-yayasan serupa yang beroperasi tanpa izin maupun standar etika yang jelas. Keamanan anak-anak tidak boleh dikorbankan demi profit bisnis penitipan anak yang tumbuh liar tanpa kendali.
Banda Aceh – Provinsi Aceh di ujung barat Indonesia menyimpan potensi sumber daya alam yang…
MEULABOH – Di tengah upaya menekan angka kemiskinan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar, Pemerintah…
Kepolisian mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kota Pekanbaru, Riau.…
Aceh Barat – Kabupaten Aceh Barat masih sangat membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur jembatan. Banyak wilayah…
Meulaboh – Satu pekan setelah pemungutan suara senat, posisi Prof. Nyak Amir dalam pemilihan Rektor…
MEULABOH – Hanya beberapa hari setelah diluncurkan secara resmi, alat pemanas aspal portabel atau Asphalt…
This website uses cookies.