Umum

Algojo Berkedok Pengasuh: Anatomi Kekerasan dan Delusi Kekuasaan di Daycare Banda Aceh

BANDA ACEH — Tabir gelap yang menyelimuti tempat penitipan anak Baby Preneur di Banda Aceh akhirnya tersingkap, menyisakan potret nanir tentang bagaimana ruang yang seharusnya menjadi suaka bagi balita justru berubah menjadi bilik intimidasi. Kepolisian Resor Kota Banda Aceh bergerak cepat menetapkan tiga pengasuh RY (25), NS (24), dan DS (24) sebagai tersangka utama.

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik, mulai dari mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul pantat korban secara berulang kali.

Dalih “ketidakpatuhan” korban saat diberi makan yang dilontarkan para tersangka bukan sekadar alibi picik, melainkan tamparan keras bagi nalar publik. Menuntut kepatuhan dari seorang bayi adalah bentuk delusi kekuasaan sekaligus bukti nyata kegagalan fundamental dalam memahami psikologi perkembangan anak.

Para pengasuh ini bukan saja tidak profesional, melainkan telah kehilangan kompas empati dengan memperlakukan bayi layaknya objek yang bisa didisiplinkan melalui rasa sakit. Tindakan represif ini menunjukkan betapa rendahnya kualitas pengawasan dan standar rekrutmen di lembaga yang mencatut nama mentereng seperti daycare tersebut.

Secara hukum, ketiga tersangka kini terjerat dalam jeratan pasal berlapis yang tidak memberikan ruang bagi kompromi. Mereka dihadapkan pada Pasal 77B Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kasus ini semestinya menjadi sinyal peringatan bagi para pengelola yayasan penitipan anak agar tidak main-main dalam menyeleksi tenaga kerja.

Negara tidak boleh lagi absen dalam mengaudit legalitas dan kesehatan mental para pengasuh di ruang-ruang privat yang selama ini luput dari radar pengawasan.

Tragedi ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua yang menitipkan masa depan buah hati mereka. Ketika “tangan pengasuh” berubah menjadi algojo, tuntutan hukum maksimal adalah harga mati untuk memberikan efek jera.

Publik kini menanti ketegasan aparat hukum dan pemerintah daerah untuk tidak hanya menghukum para pelaku, tetapi juga menyisir habis keberadaan yayasan-yayasan serupa yang beroperasi tanpa izin maupun standar etika yang jelas. Keamanan anak-anak tidak boleh dikorbankan demi profit bisnis penitipan anak yang tumbuh liar tanpa kendali.

Yusnita

Recent Posts

Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram, Anak Disabilitas di Sawang

Tapaktuan — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram…

3 hari ago

Muda Seudang Aceh Barat Salurkan Bantuan Sembako Peringati Hari Damai Aceh ke-21, Soroti Isu Bendera Bintang Bulan

MEULABOH — Memperingati momentum Hari Damai Aceh ke-21, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Kabupaten…

5 hari ago

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

4 minggu ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

1 bulan ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

2 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

2 bulan ago

This website uses cookies.