Hukum

Terpidana Pemerkosa Anak Tiri, ASN di Nagan Raya Diberhentikan Sementara

Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memberhentikan sementara HS, aparatur sipil negara (ASN) yang divonis 199 bulan penjara karena memperkosa dua anak tirinya. Putusan dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada Rabu, 24 Juli 2025.

“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dari ASN, masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Zulfikar Irhas, Kamis, 7 Agustus.

Zulfikar menjelaskan bahwa HS masih mengajukan upaya hukum banding. Namun karena sudah berstatus terpidana, pemerintah wajib menerapkan aturan kepegawaian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam status ini, HS hanya berhak menerima 50 persen dari gaji pokok, sebagaimana di langsir dari antaranews.com.

“Setelah diberhentikan sementara, maka HS hanya menerima upah gaji 50 persen dari total yang selama ini diterima,” katanya.

Keputusan akhir terkait status ASN HS akan menunggu hasil banding dan berkekuatan hukum tetap. Pemerintah juga mengimbau seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Nagan Raya untuk menjaga integritas, moralitas, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Zulfikri menyatakan HS terbukti sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

HS dijatuhi uqubat ta’zir berupa penjara selama 199 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam beserta kuncinya dikembalikan ke instansi tempat ia bekerja. Ia juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000, di langsir dari voi.id.

Redaksi

Recent Posts

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

2 hari ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

3 minggu ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

1 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

1 bulan ago

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 bulan ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 bulan ago

This website uses cookies.