Ekonomi

PPATK Kaji Pemblokiran E-Wallet, Temuan Transaksi Judi Online Capai Rp1,6 Triliun

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang memblokir sementara dompet digital atau e-wallet, baik yang tidak aktif maupun terindikasi tindak pidana judi online. Langkah ini dikaji setelah temuan PPATK pada semester I 2025 mencatat setoran judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dalam 12,6 juta transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan penanganan e-wallet atau fintech berbeda dengan rekening bank konvensional. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan melindungi pihak yang dirugikan dari aktivitas ilegal. “Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan untuk melindungi pihak yang dirugikan,” kata Ivan, Ahad, 10 Agustus 2025.

Ivan menambahkan bahwa pihaknya telah menangani banyak kasus kejahatan yang melibatkan e-wallet, termasuk tindak pidana narkotika, penipuan daring, dan peretasan. PPATK, kata dia, memandang fintech sebagai sektor yang rawan disalahgunakan karena transaksi dapat berlangsung cepat dan lintas platform, dilangsir dari tempo.co.

 

PPATK Pertimbangkan Blokir E-Wallet Nganggur

 

Sebelumnya, PPATK membekukan rekening dormant pada 15 Mei 2025 setelah menemukan rekening pasif sering disalahgunakan untuk tindak pidana. Ivan mengatakan seluruh analisis rekening dormant telah rampung dan pemblokiran tidak lagi dilakukan. “Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi,” ujarnya. Hingga kini, sekitar 30 juta rekening telah diaktifkan kembali dalam tiga bulan terakhir, dilangsir dari tempo.co.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya akan menilai terlebih dahulu risiko penyalah gunaan e-wallet sebelum memutuskan pemblokiran. “Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang  kripto kan juga bisa diperjual belikan, jadi kita lihat risikonya,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

PPATK menegaskan pembaruan data nasabah dan penerapan Prinsip Mengenali Nasabah (KYC) menjadi kunci pencegahan penyalahgunaan rekening maupun e-wallet. Lembaga ini juga mengimbau penyedia jasa keuangan untuk proaktif memverifikasi identitas pengguna agar sistem pembayaran digital tetap aman dan terpercaya, dilangsir dari monitorindonesia.com.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

2 hari ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

3 minggu ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

1 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

1 bulan ago

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 bulan ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 bulan ago

This website uses cookies.