Ekonomi

PPATK Kaji Pemblokiran E-Wallet, Temuan Transaksi Judi Online Capai Rp1,6 Triliun

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang memblokir sementara dompet digital atau e-wallet, baik yang tidak aktif maupun terindikasi tindak pidana judi online. Langkah ini dikaji setelah temuan PPATK pada semester I 2025 mencatat setoran judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dalam 12,6 juta transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan penanganan e-wallet atau fintech berbeda dengan rekening bank konvensional. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan melindungi pihak yang dirugikan dari aktivitas ilegal. “Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan untuk melindungi pihak yang dirugikan,” kata Ivan, Ahad, 10 Agustus 2025.

Ivan menambahkan bahwa pihaknya telah menangani banyak kasus kejahatan yang melibatkan e-wallet, termasuk tindak pidana narkotika, penipuan daring, dan peretasan. PPATK, kata dia, memandang fintech sebagai sektor yang rawan disalahgunakan karena transaksi dapat berlangsung cepat dan lintas platform, dilangsir dari tempo.co.

 

PPATK Pertimbangkan Blokir E-Wallet Nganggur

 

Sebelumnya, PPATK membekukan rekening dormant pada 15 Mei 2025 setelah menemukan rekening pasif sering disalahgunakan untuk tindak pidana. Ivan mengatakan seluruh analisis rekening dormant telah rampung dan pemblokiran tidak lagi dilakukan. “Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi,” ujarnya. Hingga kini, sekitar 30 juta rekening telah diaktifkan kembali dalam tiga bulan terakhir, dilangsir dari tempo.co.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya akan menilai terlebih dahulu risiko penyalah gunaan e-wallet sebelum memutuskan pemblokiran. “Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang  kripto kan juga bisa diperjual belikan, jadi kita lihat risikonya,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

PPATK menegaskan pembaruan data nasabah dan penerapan Prinsip Mengenali Nasabah (KYC) menjadi kunci pencegahan penyalahgunaan rekening maupun e-wallet. Lembaga ini juga mengimbau penyedia jasa keuangan untuk proaktif memverifikasi identitas pengguna agar sistem pembayaran digital tetap aman dan terpercaya, dilangsir dari monitorindonesia.com.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 minggu ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 minggu ago

PUPR Aceh Barat Operasikan AMP Mini Atasi Jalan Rusak Akibat Hauling Batubara

Meulaboh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat mengoperasikan Asphalt Mixing…

3 minggu ago

HIMMAFORIA 2026 Sukses Dongkrak UMKM, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp698 Juta

ACEH BARAT — Rangkaian kegiatan HIMMAFORIA 2026 yang berlangsung selama tiga hari tiga malam, pada…

3 minggu ago

Efisiensi Anggaran Pusat Menggerus APBD Daerah, PUPR Aceh Barat Terpaksa Tambal Sulam Jalan

Aceh Barat – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025…

3 minggu ago

Fernandi di Balik Pelaksanaan HIMMAFORIA 2026 di Aceh Barat

Aceh Barat — Pelaksanaan HIMMAFORIA 2026 di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aceh Barat selama…

3 minggu ago

This website uses cookies.