Umum

Pemuda Pidie Jaya Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan oleh Wakil Bupati

Pidie Jaya, 30 Oktober 2025 — Kejadian dugaan pemukulan terhadap Kepala Dapur MBG Yayasan Pionir di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, oleh Wakil Bupati Pidie Jaya, kembali memicu gelombang kekecewaan masyarakat. Aksi tersebut menambah daftar dugaan tindakan kekerasan yang sebelumnya juga sempat mencuat ke publik.

Masyarakat, khususnya kalangan pemuda, menilai bahwa perilaku kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Dedi Saputra, Pemuda Pidie Jaya Anti-Premanisme, menyatakan keprihatinannya terhadap insiden tersebut.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan premanisme, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik. Kami menuntut agar pihak penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Dedi.

Menurutnya, tindakan seperti itu mencoreng wibawa pemerintahan daerah dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Pemuda Pidie Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam ruang publik maupun pemerintahan.

“Pemimpin seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan sebaliknya. Bila tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang beradab,” tambah Dedi.

 

Langkah yang Didesak oleh Publik

 

Penegakan hukum secara transparan dan adil oleh aparat kepolisian terhadap dugaan kekerasan tersebut.

Evaluasi etika dan perilaku pejabat publik oleh pihak berwenang, termasuk lembaga etik pemerintahan daerah.

Perlindungan terhadap korban dan saksi agar tidak terjadi tekanan atau intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Gerakan moral pemuda anti-premanisme untuk menjaga marwah daerah dan memastikan kepemimpinan di Pidie Jaya berjalan dengan santun, beretika, dan berkeadilan.

Langkah hukum yang didorong oleh publik

Penyelidikan dan penyidikan pidana oleh pihak kepolisian terhadap dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

 

Pemanggilan saksi dan korban untuk memberikan keterangan tanpa tekanan.

 

Penerapan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat daerah.

Pemeriksaan etik dan moralitas jabatan oleh lembaga pengawasan internal pemerintah daerah dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) bila diperlukan.

Pemberian perlindungan hukum bagi korban dan saksi agar proses hukum berjalan objektif dan tanpa intervensi.

Dedi Saputra menegaskan bahwa gerakan moral ini bukan untuk menyerang individu, tetapi untuk menegakkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas pejabat publik di Kabupaten Pidie Jaya.

Redaksi

Recent Posts

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 minggu ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 minggu ago

PUPR Aceh Barat Operasikan AMP Mini Atasi Jalan Rusak Akibat Hauling Batubara

Meulaboh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat mengoperasikan Asphalt Mixing…

3 minggu ago

HIMMAFORIA 2026 Sukses Dongkrak UMKM, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp698 Juta

ACEH BARAT — Rangkaian kegiatan HIMMAFORIA 2026 yang berlangsung selama tiga hari tiga malam, pada…

3 minggu ago

Efisiensi Anggaran Pusat Menggerus APBD Daerah, PUPR Aceh Barat Terpaksa Tambal Sulam Jalan

Aceh Barat – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025…

3 minggu ago

Fernandi di Balik Pelaksanaan HIMMAFORIA 2026 di Aceh Barat

Aceh Barat — Pelaksanaan HIMMAFORIA 2026 di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aceh Barat selama…

3 minggu ago

This website uses cookies.