Empat Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Ditangkap, Eks Menantu Diduga Terlibat

Kepolisian mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kota Pekanbaru, Riau. Empat orang yang diduga sebagai pelaku telah ditangkap di dua provinsi berbeda setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Muharman Arta, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Dua tersangka ditangkap di wilayah Aceh Tengah, Provinsi Aceh, sementara dua lainnya diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara.

“Tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Muharman, Minggu, 3 Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026, di rumah korban, Dumaris (60), di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku berjumlah empat orang, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Salah satu tersangka perempuan diketahui merupakan mantan menantu korban, berinisial AF.

Sebelum kejadian, para pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Mereka datang menggunakan sebuah mobil dan sempat berputar-putar di sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan salah satu tersangka perempuan masuk ke dalam rumah dan berbincang dengan korban.

Tidak lama kemudian, seorang tersangka laki-laki masuk sambil membawa benda tumpul berupa potongan kayu dan langsung menyerang korban. Korban dipukul berulang kali, termasuk saat dalam kondisi tidak berdaya.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan otak dan berujung pada kegagalan fungsi vital.

Selain melakukan kekerasan, para pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua cincin emas dengan berat total puluhan gram, uang tunai sekitar 400 dolar Singapura, satu unit telepon genggam, serta perangkat audio.

Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya, Salmon Meha (66). Pada pagi hari, ia sempat mengajak korban keluar rumah, namun korban memilih tinggal. Saat kembali sekitar pukul 11.00 WIB, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan kondisi di dalam rumah berantakan.

Setelah mencari ke beberapa ruangan, ia menemukan korban dalam posisi tertelungkup di dapur dengan luka di bagian wajah serta bercak darah di sekitar area kamar mandi.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan autopsi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa keterlibatan mantan anggota keluarga korban menjadi salah satu fokus penyelidikan. “Salah satu yang terlihat dalam rekaman CCTV merupakan kerabat korban, yaitu mantunya,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah turut mengamankan dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang. Keduanya ditangkap pada Jumat, 1 Mei 2026, di salah satu kecamatan di wilayah hukum Aceh Tengah.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas, uang asing, serta perangkat elektronik yang diduga milik korban. Kedua tersangka kemudian diserahkan kepada tim penyidik Polresta Pekanbaru di Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menyatakan motif kejahatan masih dalam pendalaman. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.

Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah yang intensif dan akan terus memperkuat kerja sama antardaerah dalam penegakan hukum.

Sumber: Serambinews, RRI