Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Kami Akan Pelajari

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan usulan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar pertimbangan DPR untuk menyetujui penghapusan tuntutan pidana terhadap Tom.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan abolisi untuk Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis malam, 31 Juli 2025. sebagaimana dilangsir dari inilah.com.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinilai merugikan negara hingga Rp194,7 miliar dalam kebijakan impor gula kristal mentah. Meski terbukti bersalah, hakim menyatakan Lembong tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dengan syarat mempertimbangkan pendapat DPR, sebagaimana dilangsir dari kompas.com.

Kejagung: Kami Akan Pelajari Abolisi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supritana, menyatakan belum bisa memberi tanggapan terkait keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

“Oh saya belum tahu, saya baru tahu dari Anda (wartawan). Sementara, saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti, nanti kita pelajari,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam.

Ia menegaskan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dan akan mempelajari lebih lanjut. “Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU,” katanya, sebagaimana dilangsir dari inilah.com.

Redaksi

Recent Posts

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

2 hari ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

3 minggu ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

1 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

1 bulan ago

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 bulan ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 bulan ago

This website uses cookies.