Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Kami Akan Pelajari

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan usulan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar pertimbangan DPR untuk menyetujui penghapusan tuntutan pidana terhadap Tom.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan abolisi untuk Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis malam, 31 Juli 2025. sebagaimana dilangsir dari inilah.com.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinilai merugikan negara hingga Rp194,7 miliar dalam kebijakan impor gula kristal mentah. Meski terbukti bersalah, hakim menyatakan Lembong tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dengan syarat mempertimbangkan pendapat DPR, sebagaimana dilangsir dari kompas.com.

Kejagung: Kami Akan Pelajari Abolisi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supritana, menyatakan belum bisa memberi tanggapan terkait keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

“Oh saya belum tahu, saya baru tahu dari Anda (wartawan). Sementara, saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti, nanti kita pelajari,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam.

Ia menegaskan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dan akan mempelajari lebih lanjut. “Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU,” katanya, sebagaimana dilangsir dari inilah.com.

Redaksi

Recent Posts

Mandiri dengan AMP Mini, PUPR Aceh Barat Mulai Sisir “Ranjau” Jalan di Blang Beurandang

MEULABOH – Hanya beberapa hari setelah diluncurkan secara resmi, alat pemanas aspal portabel atau Asphalt…

9 jam ago

Membendung Bahang Banjir Meulaboh: Ambisi Rp300 Miliar di Meja Pusat

MEULABOH – Wajah Kota Meulaboh dalam beberapa tahun ke depan dipertaruhkan di meja kerja Kementerian…

14 jam ago

Atasi Persoalan Infrastruktur, Pemkab Aceh Barat Luncurkan AMP Mini untuk Percepatan Perbaikan Jalan

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi memulai langkah strategis dalam penanganan infrastruktur jalan dengan…

2 hari ago

Akses ke Sekolah Rusak Bertahun-tahun, PUPR Aceh Barat Genjot Pembangunan Jalan di Panton Reu

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah mengerjakan peningkatan…

1 minggu ago

Cara Aceh Barat Mengubah Perpustakaan Menjadi Inkubator Ekonomi Kreatif

MEULABOH – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Aceh Barat tengah bersiap menggeser paradigma perpustakaan…

2 minggu ago

Dinas PUPR Aceh Barat Percepat Pemadatan Pondasi Jalan Rimba Langgeh–Suak Bidok

Meulaboh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat mempercepat pekerjaan infrastruktur…

2 minggu ago

This website uses cookies.