Lingkungan

Bupati Aceh Barat Ultimatum PT. Magellanic, Wangsa: Jangan Main di Tanah Rakyat Tanpa Tanggung Jawab

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersuara lantang terhadap perusahaan tambang emas PT. Magellanic Garuda Kencana (MGK). Dalam sidang paripurna DPRK Aceh Barat, Selasa, 15 Juli 2025, Wakil Bupati Said Fadheil membacakan jawaban resmi Bupati yang menyatakan bahwa Pemkab telah mengultimatum perusahaan tambang tersebut agar segera memenuhi kewajiban operasionalnya sesuai izin yang dimiliki.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah memberikan ultimatum untuk memenuhi kewajiban operasional sesuai izin yang dimiliki,” kata Said Fadheil dalam sidang pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBK 2024.

Namun, ancaman pemerintah tak berhenti di situ. Jika PT. MGK tetap mangkir dari tanggung jawab, tidak menjalankan aktivitas usaha, mengabaikan reklamasi, atau melanggar ketentuan izin lainnya maka Pemkab menyatakan siap mengusulkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Gubernur Aceh

“Jika tidak aktif, tidak melakukan reklamasi, atau melanggar ketentuan izin, kami akan mengusulkan pencabutan IUP kepada Gubernur,” tegasnya.

Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howord, menyebut ultimatum ini sebagai kemenangan kecil untuk akal sehat dan keadilan ekologis di Aceh Barat. “Ini bukan sekadar pernyataan, ini ultimatum resmi dalam forum resmi. Jangan main di tanah rakyat tanpa tanggung jawab,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Menurut Jhony, Wangsa akan terus mengawal proses ini, termasuk menanti hasil investigasi lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh Polda. “Polda sudah turun, tapi informasi lanjutannya belum disampaikan ke publik. Kami tunggu transparansi dan akuntabilitasnya,” tambahnya.

Terkait suara-suara sumbang yang menuding Wangsa hanya mencari panggung atau bermain di arena elektabilitas, Jhony tak ambil pusing. “Silakan tuding. Tapi konsistensi kami bisa dilihat secara nyata. Bukan debat kusir atau balas pantun di media,” katanya lugas.

Sampai tulisan ini ditayangkan belum ada informasi dari pihak perusahaan.

Redaksi

Recent Posts

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

2 hari ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

3 minggu ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

1 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

1 bulan ago

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 bulan ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 bulan ago

This website uses cookies.