Politik

BPKN Desak PPATK Cabut Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN), Mufti Mubarok, secara tegas meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan. Kebijakan ini, menurut BPKN, berpotensi merugikan konsumen dan bertentangan dengan semangat perlindungan hukum.

“BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan,” kata Mufti dalam keterangan tertulis kepada B-Universe, Kamis, 31 Juli 2025. “Ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sebagaimana di langsir dari liputan6.com.

Mufti menilai, kebijakan itu melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan. Pemblokiran dilakukan secara sepihak tanpa notifikasi atau mekanisme klarifikasi kepada pemilik rekening.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam sektor jasa keuangan.

Selain merujuk pada UU Perlindungan Konsumen, Mufti juga mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang menyebut bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah dan memberikan layanan secara adil serta proporsional, sebagaimana di langsir dari detik.com.

Ribuan Rekening Terancam, Transparansi Dipertanyakan

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah lembaga pengawas keuangan, kebijakan pemblokiran rekening dormant ini berpotensi menyasar puluhan ribu akun milik masyarakat—baik individu maupun pelaku usaha kecil—yang selama tiga bulan terakhir tidak menunjukkan aktivitas transaksi. Mayoritas di antaranya merupakan rekening simpanan jangka panjang atau tabungan darurat.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan evaluasi dari BPKN. Namun sejumlah pejabat di internal OJK menyebut tengah mengkaji aspek legalitas dan prosedural dari kebijakan PPATK tersebutdi langsir dari wartaekonomi.co.id.

Desakan Publik Meningkat, Pemerintah Diminta Bertindak

Di media sosial, topik pemblokiran rekening dormant ini ramai diperbincangkan dan menjadi sumber kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Banyak warganet mengaku memiliki rekening pasif yang digunakan untuk menabung biaya pendidikan, pensiun, atau keperluan mendesak.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mulai menyuarakan desakan serupa kepada pemerintah untuk menjamin transparansi dan perlindungan konsumen atas tindakan keuangan sepihak. Beberapa di antaranya bahkan mendorong dibentuknya forum dialog terbuka antara PPATK, perbankan, dan perwakilan konsumen.

Redaksi

Recent Posts

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

2 hari ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

3 minggu ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

1 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

1 bulan ago

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 bulan ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 bulan ago

This website uses cookies.