Politik

BPKN Desak PPATK Cabut Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN), Mufti Mubarok, secara tegas meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan. Kebijakan ini, menurut BPKN, berpotensi merugikan konsumen dan bertentangan dengan semangat perlindungan hukum.

“BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan,” kata Mufti dalam keterangan tertulis kepada B-Universe, Kamis, 31 Juli 2025. “Ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sebagaimana di langsir dari liputan6.com.

Mufti menilai, kebijakan itu melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan. Pemblokiran dilakukan secara sepihak tanpa notifikasi atau mekanisme klarifikasi kepada pemilik rekening.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam sektor jasa keuangan.

Selain merujuk pada UU Perlindungan Konsumen, Mufti juga mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang menyebut bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah dan memberikan layanan secara adil serta proporsional, sebagaimana di langsir dari detik.com.

Ribuan Rekening Terancam, Transparansi Dipertanyakan

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah lembaga pengawas keuangan, kebijakan pemblokiran rekening dormant ini berpotensi menyasar puluhan ribu akun milik masyarakat—baik individu maupun pelaku usaha kecil—yang selama tiga bulan terakhir tidak menunjukkan aktivitas transaksi. Mayoritas di antaranya merupakan rekening simpanan jangka panjang atau tabungan darurat.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan evaluasi dari BPKN. Namun sejumlah pejabat di internal OJK menyebut tengah mengkaji aspek legalitas dan prosedural dari kebijakan PPATK tersebutdi langsir dari wartaekonomi.co.id.

Desakan Publik Meningkat, Pemerintah Diminta Bertindak

Di media sosial, topik pemblokiran rekening dormant ini ramai diperbincangkan dan menjadi sumber kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Banyak warganet mengaku memiliki rekening pasif yang digunakan untuk menabung biaya pendidikan, pensiun, atau keperluan mendesak.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mulai menyuarakan desakan serupa kepada pemerintah untuk menjamin transparansi dan perlindungan konsumen atas tindakan keuangan sepihak. Beberapa di antaranya bahkan mendorong dibentuknya forum dialog terbuka antara PPATK, perbankan, dan perwakilan konsumen.

Redaksi

Recent Posts

Mandiri dengan AMP Mini, PUPR Aceh Barat Mulai Sisir “Ranjau” Jalan di Blang Beurandang

MEULABOH – Hanya beberapa hari setelah diluncurkan secara resmi, alat pemanas aspal portabel atau Asphalt…

9 jam ago

Membendung Bahang Banjir Meulaboh: Ambisi Rp300 Miliar di Meja Pusat

MEULABOH – Wajah Kota Meulaboh dalam beberapa tahun ke depan dipertaruhkan di meja kerja Kementerian…

14 jam ago

Atasi Persoalan Infrastruktur, Pemkab Aceh Barat Luncurkan AMP Mini untuk Percepatan Perbaikan Jalan

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi memulai langkah strategis dalam penanganan infrastruktur jalan dengan…

2 hari ago

Akses ke Sekolah Rusak Bertahun-tahun, PUPR Aceh Barat Genjot Pembangunan Jalan di Panton Reu

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah mengerjakan peningkatan…

1 minggu ago

Cara Aceh Barat Mengubah Perpustakaan Menjadi Inkubator Ekonomi Kreatif

MEULABOH – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Aceh Barat tengah bersiap menggeser paradigma perpustakaan…

2 minggu ago

Dinas PUPR Aceh Barat Percepat Pemadatan Pondasi Jalan Rimba Langgeh–Suak Bidok

Meulaboh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat mempercepat pekerjaan infrastruktur…

2 minggu ago

This website uses cookies.