Lingkungan

Aceh Selatan Tetapkan Status Darurat Karhutla

 

Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bakongan, Minggu, 24 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah api yang muncul sejak Selasa, 19 Agustus, terus meluas hingga 65 hektare dan mendekati kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Titik api berada di Gampong Ujong Mangki dan Padang Beurahan, dengan kondisi medan sulit, cuaca panas ekstrem, serta angin kencang yang memperparah penyebaran api.

Kebakaran ini juga sempat mengancam permukiman warga karena jaraknya hanya sekitar dua kilometer dari rumah penduduk. Petugas BPBD melakukan pendinginan di area sekitar permukiman untuk mencegah api menjalar, meski upaya pemadaman terkendala minimnya sumber air dan akses yang sulit, dilangsir dari catat.co.

Gambar karhutla, sumber waspada.id

Pos Terpadu Dibentuk, Personel Gabungan Dikerahkan

“Pemkab Aceh Selatan resmi menetapkan status darurat karhutla dan pos terpadu telah berdiri sebagai pusat komando. Tim Manggala Agni dari Pos Sibolangit juga sedang dalam perjalanan ke Bakongan,” kata Kepala BPBD Aceh Selatan, H. Zainal, Minggu (24/8).

Penetapan status darurat dilakukan karena kebakaran memenuhi kriteria darurat: luas lahan terbakar sekitar 65 hektare, kondisi cuaca panas ekstrem, serta medan pemadaman yang sulit. Api juga berdekatan dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), sehingga situasi semakin rawan.

Pemadaman melibatkan BPBD, TNI/Polri, Brimob Kompi C Trumon, pihak TNGL, dan masyarakat setempat. Hingga kini, sekitar 65 hektare lahan hangus terbakar, dengan progres pemadaman baru 60 persen. Kendala yang dihadapi adalah minimnya sumber air, medan berat, dan angin kencang, sebgaimana dilangsir dari waspada.id.

Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. BPBD mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Redaksi

Recent Posts

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

2 hari ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

3 minggu ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

1 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

1 bulan ago

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 bulan ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 bulan ago

This website uses cookies.