Politik

Rekening Nganggur diblokir Negara, 140 Ribu sudah diblokir dengan total saldo 428 Miliar

Banda Aceh – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant atau rekening pasif yang lama tidak digunakan. Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Langkah ini disampaikan PPATK lewat akun Instagram resminya pada Senin (28/7/2025) dan disebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. “Penghentian sementara ini juga menjadi pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif,” tulis PPATK.

PPATK mengonfirmasi bahwa lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun telah dibekukan dengan total saldo mencapai Rp 428,61 miliar. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perampasan.

“Ya gak mungkin lah dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” kata Ivan dikutip dari CNBC Indonesia.

Ivan memastikan, pemilik rekening tetap dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan menghubungi bank atau PPATK. “Rekening dan uangnya 100% aman dan tidak berkurang,” tegasnya, sebagaimana dilansir dari inilah.com

Sebelumnya, PPATK juga mengungkap lebih dari 28.000 rekening dormant pada 2024 digunakan sebagai deposit perjudian online. Rekening pasif marak dipakai untuk penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

Prabowo Panggil Kepala PPATK hingga Gubernur BI ke Istana?

Keputusan PPATK ini berbuntut panjang. Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta sejumlah pejabat tinggi negara ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (30/7/2025).

Selain Ivan dan Perry, hadir pula Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kepala Bapissus Aris Marsudiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pemanggilan ini dilakukan di tengah temuan PPATK yang mencatat lebih dari 1 juta rekening terindikasi terkait tindak pidana sejak 2020. “Tidak ada penyitaan atau perampasan rekening nganggur, kecuali memang terbukti terkait dengan tindak pidana berdasarkan hasil analisis ataupun pemeriksaan,” ujar Ivan di Jakarta, Rabu.

PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Ivan menegaskan, negara hadir untuk melindungi hak pemilik rekening dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. “Kami menemukan fakta maraknya rekening nasabah dijual-belikan, diretas, dan digunakan untuk kepentingan ilegal,” katanya, sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com.

Redaksi

Recent Posts

Mandiri dengan AMP Mini, PUPR Aceh Barat Mulai Sisir “Ranjau” Jalan di Blang Beurandang

MEULABOH – Hanya beberapa hari setelah diluncurkan secara resmi, alat pemanas aspal portabel atau Asphalt…

10 jam ago

Membendung Bahang Banjir Meulaboh: Ambisi Rp300 Miliar di Meja Pusat

MEULABOH – Wajah Kota Meulaboh dalam beberapa tahun ke depan dipertaruhkan di meja kerja Kementerian…

14 jam ago

Atasi Persoalan Infrastruktur, Pemkab Aceh Barat Luncurkan AMP Mini untuk Percepatan Perbaikan Jalan

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi memulai langkah strategis dalam penanganan infrastruktur jalan dengan…

2 hari ago

Akses ke Sekolah Rusak Bertahun-tahun, PUPR Aceh Barat Genjot Pembangunan Jalan di Panton Reu

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah mengerjakan peningkatan…

1 minggu ago

Cara Aceh Barat Mengubah Perpustakaan Menjadi Inkubator Ekonomi Kreatif

MEULABOH – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Aceh Barat tengah bersiap menggeser paradigma perpustakaan…

2 minggu ago

Dinas PUPR Aceh Barat Percepat Pemadatan Pondasi Jalan Rimba Langgeh–Suak Bidok

Meulaboh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat mempercepat pekerjaan infrastruktur…

2 minggu ago

This website uses cookies.