Politik

Pelantikan ASN Tanpa Rekom BKN, Akuntabilitas Dipertaruhkan

Nagan Raya– Pelantikan 158 pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dinyatakan tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Hal itu disampaikan oleh Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh dalam hasil audit investigatif yang telah mereka rampungkan.

BKN menyatakan pelantikan tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Kepala BKN melalui sistem Integrated Mutasi (I-Mut), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024. Dalam surat bernomor 259/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025 yang dikirim ke Bupati Nagan Raya tertanggal 16 Juli 2025, BKN juga melampirkan 143 nama pejabat yang diduga dilantik tanpa memenuhi ketentuan.

“Pelantikan tersebut adalah tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN,” tulis Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, Ir. Agus Sutadi, dalam surat tersebut. Ia menegaskan pihaknya memiliki kewajiban melakukan tindakan korektif dan berharap Pemkab Nagan Raya bersedia berkolaborasi untuk memvalidasi hasil audit demi kepastian karier para ASN ke depan, sebagaimana dilansir dari Bithe.co.

Audit ini dilakukan menyusul klarifikasi dari Bupati Nagan Raya pada 1 Juli 2025, menanggapi surat BKN sebelumnya yang menyatakan pelantikan tidak direkomendasikan. Klarifikasi itu dikirim setelah BKN melayangkan surat bernomor 219/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025 pada 13 Juni 2025.

BKN Ungkap Pelanggaran Prosedur Sistem I-Mut

Penelusuran lebih jauh mengungkap bahwa pelantikan pada 3 Juni 2025 itu juga tidak mendapatkan persetujuan dari aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut), yang kini diwajibkan dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN melalui sistem SIASN. Hal ini ditegaskan dalam surat bernomor 219/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025 yang dikirim BKN kepada Bupati Nagan Raya, sebagaimana dilansir dari AJNN.net.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN wajib menggunakan layanan Integrated Mutasi,” bunyi salah satu kutipan dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024.

Pelantikan digelar di Anjungan Pendopo Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Di antara pejabat yang dilantik: Abdul Hadi sebagai Kabag Hukum, Hj. Syarifah Burhani sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, serta sejumlah camat seperti Koko Fena Loza (Camat Kuala) dan Riski Hidayatullah (Camat Darul Makmur).

Dalam surat permintaan klarifikasi itu, BKN meminta Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menjelaskan dasar pelantikan, dan memastikan pelaksanaan tersebut tidak merugikan karier ASN. Hingga kini, belum ada keterbukaan resmi dari Sekda maupun Kepala BKPSDM terkait dokumen pelantikan, sebagaimana dilansir dari AJNN.net.

Dugaan Maladministrasi Menguat, Ombudsman Turun Tangan

Di sisi lain, MFF Syndicate sebagai lembaga yang fokus pada isu reformasi birokrasi menyatakan keprihatinannya. Pelantikan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap UU ASN dan Pertek BKN, karena tidak melibatkan persetujuan teknis dari BKN maupun rekomendasi dari KASN.

“Bupati TRK telah melanggar prosedur legal dan berpotensi mengorbankan karir pejabat yang dilantik,” kata pendiri MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, dalam pernyataan tertulis pada 26 Juni 2025.

Fauzan menambahkan, mutasi sepihak tanpa audit kompetensi mencederai prinsip meritokrasi dan dapat memberangus keadilan dalam birokrasi. Ia menyebut beberapa pejabat bahkan langsung dinonjobkan tanpa proses evaluasi kinerja.

MFF juga mengkritik minimnya keterbukaan informasi. Sekda dan Kepala BKPSDM, menurut Fauzan, enggan memberi klarifikasi, sehingga publik tidak mengetahui berapa pejabat yang benar-benar memiliki rekomendasi BKN.

Lembaga tersebut menyampaikan empat rekomendasi, di antaranya memanggil Bupati TRK untuk klarifikasi, mendorong Ombudsman melakukan penyelidikan maladministrasi, serta mendesak audit penuh oleh Pemprov Aceh dan KemenPAN-RB, sebagaimana di langsir dari Aspiratif.id.

Redaksi

Recent Posts

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

2 hari ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

3 minggu ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

1 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

1 bulan ago

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 bulan ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 bulan ago

This website uses cookies.