Hukum

Dewan Aceh Dituntut Penjara karena Tampar Anak: Etika Publik di Ujung Tanduk

Meulaboh – Sidang ke-10 perkara dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), DPRAIlustrasi Ilustrasi Tgk H Mawardi Basyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (21/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat menuntut politisi tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun, disertai perintah penahanan.

Tuntutan itu dibacakan JPU Ardiansyah Girsang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Melky Salahuddin, didampingi hakim anggota Muhammad Imam dan Arief Rachman. Terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dakwaan melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak di sebuah sekolah dasar Islam terpadu di Meulaboh, Aceh Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Senin siang, 23 September 2024, saat Mawardi datang menjemput anaknya dan mendapati sang anak sedang adu mulut dengan teman sekelasnya. Tanpa koordinasi dengan pihak sekolah, ia langsung menarik baju anak tersebut dari belakang dan menampar pipi kanannya. Hasil visum dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh menunjukkan adanya luka memar berukuran 4×3 cm di pipi korban, sebagaimana dikutip dari Serambinews.

Sidang lanjutan akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Kekerasan Tidak Punya Ruang, Apalagi oleh Pejabat Publik

Kasus ini menyoroti kembali persoalan serius: pejabat publik yang gagal mengendalikan emosi dalam ruang sosial yang paling sensitif—lembaga pendidikan dasar. Kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apapun, adalah pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran etik yang berat.

Tindakan menampar anak orang lain di lingkungan sekolah, tak hanya melanggar UU Perlindungan Anak, tetapi juga mencederai norma dasar kepantasan, apalagi dilakukan oleh seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi panutan dalam kehidupan publik.

Potensi Pergantian Antarwaktu (PAW) Mengintai

Dengan tuntutan satu tahun penjara, posisi Mawardi Basyah di DPRA kini berada di ambang krisis. Secara politik, jika pengadilan memutuskan bersalah dan vonis berkekuatan hukum tetap, maka mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) sangat mungkin diaktifkan oleh partai politik pengusung sesuai regulasi pemilu dan tata tertib dewan.

Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mengatur bahwa anggota legislatif dapat diberhentikan antarwaktu jika terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun atau lebih. Meski tuntutan

Redaksi

Recent Posts

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

2 hari ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

3 minggu ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

1 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

1 bulan ago

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 bulan ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 bulan ago

This website uses cookies.