Hukum

Dewan Aceh Dituntut Penjara karena Tampar Anak: Etika Publik di Ujung Tanduk

Meulaboh – Sidang ke-10 perkara dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), DPRAIlustrasi Ilustrasi Tgk H Mawardi Basyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (21/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat menuntut politisi tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun, disertai perintah penahanan.

Tuntutan itu dibacakan JPU Ardiansyah Girsang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Melky Salahuddin, didampingi hakim anggota Muhammad Imam dan Arief Rachman. Terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dakwaan melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak di sebuah sekolah dasar Islam terpadu di Meulaboh, Aceh Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Senin siang, 23 September 2024, saat Mawardi datang menjemput anaknya dan mendapati sang anak sedang adu mulut dengan teman sekelasnya. Tanpa koordinasi dengan pihak sekolah, ia langsung menarik baju anak tersebut dari belakang dan menampar pipi kanannya. Hasil visum dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh menunjukkan adanya luka memar berukuran 4×3 cm di pipi korban, sebagaimana dikutip dari Serambinews.

Sidang lanjutan akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Kekerasan Tidak Punya Ruang, Apalagi oleh Pejabat Publik

Kasus ini menyoroti kembali persoalan serius: pejabat publik yang gagal mengendalikan emosi dalam ruang sosial yang paling sensitif—lembaga pendidikan dasar. Kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apapun, adalah pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran etik yang berat.

Tindakan menampar anak orang lain di lingkungan sekolah, tak hanya melanggar UU Perlindungan Anak, tetapi juga mencederai norma dasar kepantasan, apalagi dilakukan oleh seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi panutan dalam kehidupan publik.

Potensi Pergantian Antarwaktu (PAW) Mengintai

Dengan tuntutan satu tahun penjara, posisi Mawardi Basyah di DPRA kini berada di ambang krisis. Secara politik, jika pengadilan memutuskan bersalah dan vonis berkekuatan hukum tetap, maka mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) sangat mungkin diaktifkan oleh partai politik pengusung sesuai regulasi pemilu dan tata tertib dewan.

Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mengatur bahwa anggota legislatif dapat diberhentikan antarwaktu jika terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun atau lebih. Meski tuntutan

Redaksi

Recent Posts

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 minggu ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 minggu ago

PUPR Aceh Barat Operasikan AMP Mini Atasi Jalan Rusak Akibat Hauling Batubara

Meulaboh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat mengoperasikan Asphalt Mixing…

3 minggu ago

HIMMAFORIA 2026 Sukses Dongkrak UMKM, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp698 Juta

ACEH BARAT — Rangkaian kegiatan HIMMAFORIA 2026 yang berlangsung selama tiga hari tiga malam, pada…

3 minggu ago

Efisiensi Anggaran Pusat Menggerus APBD Daerah, PUPR Aceh Barat Terpaksa Tambal Sulam Jalan

Aceh Barat – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025…

3 minggu ago

Fernandi di Balik Pelaksanaan HIMMAFORIA 2026 di Aceh Barat

Aceh Barat — Pelaksanaan HIMMAFORIA 2026 di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aceh Barat selama…

3 minggu ago

This website uses cookies.