Hukum

Terpidana Pemerkosa Anak Tiri, ASN di Nagan Raya Diberhentikan Sementara

Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memberhentikan sementara HS, aparatur sipil negara (ASN) yang divonis 199 bulan penjara karena memperkosa dua anak tirinya. Putusan dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada Rabu, 24 Juli 2025.

“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dari ASN, masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Zulfikar Irhas, Kamis, 7 Agustus.

Zulfikar menjelaskan bahwa HS masih mengajukan upaya hukum banding. Namun karena sudah berstatus terpidana, pemerintah wajib menerapkan aturan kepegawaian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam status ini, HS hanya berhak menerima 50 persen dari gaji pokok, sebagaimana di langsir dari antaranews.com.

“Setelah diberhentikan sementara, maka HS hanya menerima upah gaji 50 persen dari total yang selama ini diterima,” katanya.

Keputusan akhir terkait status ASN HS akan menunggu hasil banding dan berkekuatan hukum tetap. Pemerintah juga mengimbau seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Nagan Raya untuk menjaga integritas, moralitas, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Zulfikri menyatakan HS terbukti sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

HS dijatuhi uqubat ta’zir berupa penjara selama 199 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam beserta kuncinya dikembalikan ke instansi tempat ia bekerja. Ia juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000, di langsir dari voi.id.

Redaksi

Recent Posts

Perbaikan Jalan Alue Keumuning–Simpang Teumaron Dimulai, Pemkab Aceh Barat Targetkan Rampung Sebelum Idul Fitri

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai melakukan perbaikan…

2 hari ago

Pemkab Aceh Barat Perbaiki Jalan Rusak di Pedalaman Sungai Mas

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pemeliharaan ruas…

1 minggu ago

Rehabilitasi Jembatan Gantung Pungky Telah Rampung, Pemkab Aceh Barat Batasi Muatan Kendaraan

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan…

1 minggu ago

Pemkab Aceh Barat Tingkatkan Jalan Akses Puskesmas Samatiga dan Fasilitas Pendidikan

Aceh barat - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

1 minggu ago

Anggaran Rp1,92 Miliar Dialokasikan PUPR Aceh Barat, Pembangunan Jembatan Cot Manggie

Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,92 miliar pada tahun 2026…

1 minggu ago

Menjelang Setahun Pemerintahan Tarmizi–Said, DLH Aceh Barat Jadi Titik Tekan Evaluasi

Hakpublik.com, Aceh Barat — Menjelang satu tahun masa kepemimpinan Bupati Aceh Barat Tarmizi SP dan…

1 bulan ago

This website uses cookies.