Ekonomi

PPATK Kaji Pemblokiran E-Wallet, Temuan Transaksi Judi Online Capai Rp1,6 Triliun

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang memblokir sementara dompet digital atau e-wallet, baik yang tidak aktif maupun terindikasi tindak pidana judi online. Langkah ini dikaji setelah temuan PPATK pada semester I 2025 mencatat setoran judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dalam 12,6 juta transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan penanganan e-wallet atau fintech berbeda dengan rekening bank konvensional. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan melindungi pihak yang dirugikan dari aktivitas ilegal. “Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan untuk melindungi pihak yang dirugikan,” kata Ivan, Ahad, 10 Agustus 2025.

Ivan menambahkan bahwa pihaknya telah menangani banyak kasus kejahatan yang melibatkan e-wallet, termasuk tindak pidana narkotika, penipuan daring, dan peretasan. PPATK, kata dia, memandang fintech sebagai sektor yang rawan disalahgunakan karena transaksi dapat berlangsung cepat dan lintas platform, dilangsir dari tempo.co.

 

PPATK Pertimbangkan Blokir E-Wallet Nganggur

 

Sebelumnya, PPATK membekukan rekening dormant pada 15 Mei 2025 setelah menemukan rekening pasif sering disalahgunakan untuk tindak pidana. Ivan mengatakan seluruh analisis rekening dormant telah rampung dan pemblokiran tidak lagi dilakukan. “Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi,” ujarnya. Hingga kini, sekitar 30 juta rekening telah diaktifkan kembali dalam tiga bulan terakhir, dilangsir dari tempo.co.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya akan menilai terlebih dahulu risiko penyalah gunaan e-wallet sebelum memutuskan pemblokiran. “Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang  kripto kan juga bisa diperjual belikan, jadi kita lihat risikonya,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

PPATK menegaskan pembaruan data nasabah dan penerapan Prinsip Mengenali Nasabah (KYC) menjadi kunci pencegahan penyalahgunaan rekening maupun e-wallet. Lembaga ini juga mengimbau penyedia jasa keuangan untuk proaktif memverifikasi identitas pengguna agar sistem pembayaran digital tetap aman dan terpercaya, dilangsir dari monitorindonesia.com.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Urgentsi Kelestarian Alam Dalam Upaya Mewujudkan Aceh Selatan Maju

Tonicko Anggara, aktivis Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI) mengemukakan pendapatnya mengenai izin…

4 hari ago

Pemuda Pidie Jaya Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan oleh Wakil Bupati

Pidie Jaya, 30 Oktober 2025 — Kejadian dugaan pemukulan terhadap Kepala Dapur MBG Yayasan Pionir…

2 minggu ago

DPMPTSP Aceh Barat Luncurkan “BINVEST ANYWHERE”: Edukasi Investasi Kini Hadir di Ruang Publik

Meulaboh — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat meluncurkan program…

4 minggu ago

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh : Mengukir Sejarah Baru Prestasi Di Internasional Indonesia Open Fencing Championships

Banda Aceh, 12 Oktober 2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Qayla Shabira Yolanda raih Prestasi di…

1 bulan ago

DPMPTSP Aceh Barat Luncurkan “Binvest Anywhere”: Ngobrol Investasi di Mana Saja, Mulai dari HUT Meulaboh

Meulaboh — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat memperkenalkan cara…

1 bulan ago

H. Teuku Ali Devi Resmi Dilantik Sebagai Anggota Dewan Ekonomi Aceh: Dorong Transformasi Ekonomi Aceh ke Arah Hijau dan Digital

Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melantik jajaran Dewan Ekonomi Aceh (DEA) dalam sebuah…

1 bulan ago

This website uses cookies.