Ekonomi

PPATK Kaji Pemblokiran E-Wallet, Temuan Transaksi Judi Online Capai Rp1,6 Triliun

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang memblokir sementara dompet digital atau e-wallet, baik yang tidak aktif maupun terindikasi tindak pidana judi online. Langkah ini dikaji setelah temuan PPATK pada semester I 2025 mencatat setoran judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dalam 12,6 juta transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan penanganan e-wallet atau fintech berbeda dengan rekening bank konvensional. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan melindungi pihak yang dirugikan dari aktivitas ilegal. “Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan untuk melindungi pihak yang dirugikan,” kata Ivan, Ahad, 10 Agustus 2025.

Ivan menambahkan bahwa pihaknya telah menangani banyak kasus kejahatan yang melibatkan e-wallet, termasuk tindak pidana narkotika, penipuan daring, dan peretasan. PPATK, kata dia, memandang fintech sebagai sektor yang rawan disalahgunakan karena transaksi dapat berlangsung cepat dan lintas platform, dilangsir dari tempo.co.

 

PPATK Pertimbangkan Blokir E-Wallet Nganggur

 

Sebelumnya, PPATK membekukan rekening dormant pada 15 Mei 2025 setelah menemukan rekening pasif sering disalahgunakan untuk tindak pidana. Ivan mengatakan seluruh analisis rekening dormant telah rampung dan pemblokiran tidak lagi dilakukan. “Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi,” ujarnya. Hingga kini, sekitar 30 juta rekening telah diaktifkan kembali dalam tiga bulan terakhir, dilangsir dari tempo.co.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya akan menilai terlebih dahulu risiko penyalah gunaan e-wallet sebelum memutuskan pemblokiran. “Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang  kripto kan juga bisa diperjual belikan, jadi kita lihat risikonya,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

PPATK menegaskan pembaruan data nasabah dan penerapan Prinsip Mengenali Nasabah (KYC) menjadi kunci pencegahan penyalahgunaan rekening maupun e-wallet. Lembaga ini juga mengimbau penyedia jasa keuangan untuk proaktif memverifikasi identitas pengguna agar sistem pembayaran digital tetap aman dan terpercaya, dilangsir dari monitorindonesia.com.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Perbaikan Jalan Alue Keumuning–Simpang Teumaron Dimulai, Pemkab Aceh Barat Targetkan Rampung Sebelum Idul Fitri

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai melakukan perbaikan…

2 hari ago

Pemkab Aceh Barat Perbaiki Jalan Rusak di Pedalaman Sungai Mas

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pemeliharaan ruas…

1 minggu ago

Rehabilitasi Jembatan Gantung Pungky Telah Rampung, Pemkab Aceh Barat Batasi Muatan Kendaraan

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan…

1 minggu ago

Pemkab Aceh Barat Tingkatkan Jalan Akses Puskesmas Samatiga dan Fasilitas Pendidikan

Aceh barat - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

1 minggu ago

Anggaran Rp1,92 Miliar Dialokasikan PUPR Aceh Barat, Pembangunan Jembatan Cot Manggie

Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,92 miliar pada tahun 2026…

1 minggu ago

Menjelang Setahun Pemerintahan Tarmizi–Said, DLH Aceh Barat Jadi Titik Tekan Evaluasi

Hakpublik.com, Aceh Barat — Menjelang satu tahun masa kepemimpinan Bupati Aceh Barat Tarmizi SP dan…

1 bulan ago

This website uses cookies.