Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Kami Akan Pelajari

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan usulan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar pertimbangan DPR untuk menyetujui penghapusan tuntutan pidana terhadap Tom.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan abolisi untuk Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis malam, 31 Juli 2025. sebagaimana dilangsir dari inilah.com.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinilai merugikan negara hingga Rp194,7 miliar dalam kebijakan impor gula kristal mentah. Meski terbukti bersalah, hakim menyatakan Lembong tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dengan syarat mempertimbangkan pendapat DPR, sebagaimana dilangsir dari kompas.com.

Kejagung: Kami Akan Pelajari Abolisi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supritana, menyatakan belum bisa memberi tanggapan terkait keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

“Oh saya belum tahu, saya baru tahu dari Anda (wartawan). Sementara, saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti, nanti kita pelajari,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam.

Ia menegaskan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dan akan mempelajari lebih lanjut. “Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU,” katanya, sebagaimana dilangsir dari inilah.com.

Redaksi

Recent Posts

Urgentsi Kelestarian Alam Dalam Upaya Mewujudkan Aceh Selatan Maju

Tonicko Anggara, aktivis Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI) mengemukakan pendapatnya mengenai izin…

4 hari ago

Pemuda Pidie Jaya Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan oleh Wakil Bupati

Pidie Jaya, 30 Oktober 2025 — Kejadian dugaan pemukulan terhadap Kepala Dapur MBG Yayasan Pionir…

2 minggu ago

DPMPTSP Aceh Barat Luncurkan “BINVEST ANYWHERE”: Edukasi Investasi Kini Hadir di Ruang Publik

Meulaboh — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat meluncurkan program…

4 minggu ago

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh : Mengukir Sejarah Baru Prestasi Di Internasional Indonesia Open Fencing Championships

Banda Aceh, 12 Oktober 2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Qayla Shabira Yolanda raih Prestasi di…

1 bulan ago

DPMPTSP Aceh Barat Luncurkan “Binvest Anywhere”: Ngobrol Investasi di Mana Saja, Mulai dari HUT Meulaboh

Meulaboh — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat memperkenalkan cara…

1 bulan ago

H. Teuku Ali Devi Resmi Dilantik Sebagai Anggota Dewan Ekonomi Aceh: Dorong Transformasi Ekonomi Aceh ke Arah Hijau dan Digital

Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melantik jajaran Dewan Ekonomi Aceh (DEA) dalam sebuah…

1 bulan ago

This website uses cookies.