Politik

BPKN Desak PPATK Cabut Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN), Mufti Mubarok, secara tegas meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan. Kebijakan ini, menurut BPKN, berpotensi merugikan konsumen dan bertentangan dengan semangat perlindungan hukum.

“BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan,” kata Mufti dalam keterangan tertulis kepada B-Universe, Kamis, 31 Juli 2025. “Ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sebagaimana di langsir dari liputan6.com.

Mufti menilai, kebijakan itu melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan. Pemblokiran dilakukan secara sepihak tanpa notifikasi atau mekanisme klarifikasi kepada pemilik rekening.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam sektor jasa keuangan.

Selain merujuk pada UU Perlindungan Konsumen, Mufti juga mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang menyebut bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah dan memberikan layanan secara adil serta proporsional, sebagaimana di langsir dari detik.com.

Ribuan Rekening Terancam, Transparansi Dipertanyakan

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah lembaga pengawas keuangan, kebijakan pemblokiran rekening dormant ini berpotensi menyasar puluhan ribu akun milik masyarakat—baik individu maupun pelaku usaha kecil—yang selama tiga bulan terakhir tidak menunjukkan aktivitas transaksi. Mayoritas di antaranya merupakan rekening simpanan jangka panjang atau tabungan darurat.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan evaluasi dari BPKN. Namun sejumlah pejabat di internal OJK menyebut tengah mengkaji aspek legalitas dan prosedural dari kebijakan PPATK tersebutdi langsir dari wartaekonomi.co.id.

Desakan Publik Meningkat, Pemerintah Diminta Bertindak

Di media sosial, topik pemblokiran rekening dormant ini ramai diperbincangkan dan menjadi sumber kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Banyak warganet mengaku memiliki rekening pasif yang digunakan untuk menabung biaya pendidikan, pensiun, atau keperluan mendesak.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mulai menyuarakan desakan serupa kepada pemerintah untuk menjamin transparansi dan perlindungan konsumen atas tindakan keuangan sepihak. Beberapa di antaranya bahkan mendorong dibentuknya forum dialog terbuka antara PPATK, perbankan, dan perwakilan konsumen.

Redaksi

Recent Posts

BEM se-Aceh Gelar Rapat Akbar di Banda Aceh, USK Jadi Tuan Rumah

Banda Aceh — Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Aceh (BEM se-Aceh) akan menggelar Rapat Akbar lanjutan…

2 bulan ago

Program Ngopi Produktif Dorong Generasi Muda Aceh Barat Hasilkan Konten dari Warkop

ACEH BARAT — Yayasan Wahana Generasi Aceh (WANGSA) bekerja sama dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga…

2 bulan ago

Urgentsi Kelestarian Alam Dalam Upaya Mewujudkan Aceh Selatan Maju

Tonicko Anggara, aktivis Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI) mengemukakan pendapatnya mengenai izin…

3 bulan ago

Pemuda Pidie Jaya Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan oleh Wakil Bupati

Pidie Jaya, 30 Oktober 2025 — Kejadian dugaan pemukulan terhadap Kepala Dapur MBG Yayasan Pionir…

3 bulan ago

DPMPTSP Aceh Barat Luncurkan “BINVEST ANYWHERE”: Edukasi Investasi Kini Hadir di Ruang Publik

Meulaboh — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat meluncurkan program…

3 bulan ago

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh : Mengukir Sejarah Baru Prestasi Di Internasional Indonesia Open Fencing Championships

Banda Aceh, 12 Oktober 2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Qayla Shabira Yolanda raih Prestasi di…

4 bulan ago

This website uses cookies.