Politik

Blang Padang Dipersoalkan, TNI AD: Itu Aset Negara, Pemprov Aceh Klaim Tanah Wakaf

Banda Aceh —Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan status hukum tanah Lapangan Blang Padang di Banda Aceh sebagai aset negara yang dikelola Kementerian Pertahanan. Penegasan ini disampaikan merespons klaim Pemerintah Provinsi Aceh yang menyebut kawasan itu sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

“Pada tahun 1945, Badan Keamanan Rakyat (BKR) menguasai dan menggunakan tanah Blang Padang sebagai tempat pemusatan pasukan,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juli 2025 dilangsir dari (Tempo.co).

Menurut Wahyu, pada 1950, pemerintah Belanda melalui Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) menyerahkan sarana dan prasarana militer di atas tanah tersebut kepada militer Indonesia. Ia mengatakan, dokumen penyerahan itu tersimpan di TNI AD.

Seiring waktu, status lahan itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Dalam SK tersebut, Kementerian Pertahanan ditetapkan sebagai pengguna barang (PB), dan TNI AD sebagai kuasa pengguna barang (KPB).

“Kami juga memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak, termasuk Pemda dan Pemprov,” lanjut Wahyu.

Menanggapi klaim tanah wakaf, Wahyu mengatakan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan bila pengelolaan tanah Blang Padang ingin dialihkan ke pemerintah daerah, selama prosedur resmi diikuti.

“Pemprov dapat mengajukan perubahan status penetapan status penggunaan (PSP) kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola barang,” ucapnya. “Jika disetujui dan PSP dialihkan dari Kemhan ke Pemprov Aceh, maka TNI AD akan menyerahkannya sesuai perintah Kemhan.”

Namun Wahyu menegaskan, hingga saat ini, status lahan itu masih sah sebagai barang milik negara, dan setiap perubahan harus melalui proses hukum dan administrasi yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan bahwa tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf berdasarkan dokumen sejarah Kesultanan Aceh dan Belanda, yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto bertanggal 17 Juni 2025 dengan nomor 400.8/7180, Gubernur menyebut bahwa tanah itu telah dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda selama 20 tahun terakhir (Tempo.co).

Dalam pernyataan terpisah, Mualem juga menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan pengembalian tanah Blang Padang sebagai aset wakaf dan perpanjangan permanen Dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga diwujudkan dalam kebijakan nyata,” ujar Mualem pada Jumat, 4 Juli 2025 di langsir dari (Metrotvnews.com).

Dana Otsus, yang diberikan sejak 2008 sebagai bagian dari implementasi MoU Helsinki, dijadwalkan berakhir pada 2027. Aceh selama ini menerima alokasi dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 15 tahun, dan satu persen untuk lima tahun berikutnya.

“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi juga tentang keadilan dan keberlanjutan perdamaian. Masih banyak ketimpangan yang harus kita atasi,” tegas Mualem.

Ia juga mengingatkan para kepala daerah di Aceh agar tetap solid.

“Jangan sampai perjuangan kita terhenti. Ini tugas besar yang hanya bisa dicapai dengan kebersamaan. Selow… bek syesyoh. Tapi kerja harus kelihatan. Janji kepada rakyat harus ditepati,” tutupnya.

Redaksi

Recent Posts

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali…

2 hari ago

Ketua BEM Ekonomi dan Bisnis UTU: Pelaporan Jhony Howord oleh PT SCY adalah Bentuk Pembungkaman terhadap Aktivis (11/07/26)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (BEM Ekonomi dan Bisnis…

3 minggu ago

Prof. Dr. Nyak Amir Terpilih Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026-2030

Raih 24 Suara atau 85,71 Persen dalam Pemilihan Senat Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd.…

1 bulan ago

UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026 Digelar di Meulaboh, 210 Peserta Bertanding di Catur dan Mobile Legends

Meulaboh – UKM Olahraga Universitas Teuku Umar (UTU) menyelesaikan penyelenggaraan UKM Olahraga CUP Se-Aceh 2026…

1 bulan ago

Potensi Batubara Raksasa Barat Selatan Aceh: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Lingkungan?

Meulaboh – Cadangan batubara di wilayah Barat Selatan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya,…

2 bulan ago

Kontroversi Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK: Bentrok Mahasiswa Berujung Kerugian Miliaran

Banda Aceh – Gedung laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh hangus…

2 bulan ago

This website uses cookies.