gambar ilustrasi
Meulaboh – Kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Aceh Barat yang seharusnya menjadi ajang syiar Islam, justru tercoreng oleh dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tahun 2020. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan nilai proyek mencapai Rp1,9 miliar.
Proyek penimbunan yang berlokasi di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, diklaim telah selesai oleh Dinas Syariat Islam. Namun pada kenyataannya, lokasi masih tergenang air hingga awal 2021 dan terus dilakukan pengerasan akibat struktur tanah yang labil. Sebagaimana dilansir dari antaranews.com, hasil audit BPKP Provinsi Aceh menunjukkan bahwa dana proyek telah dicairkan 100 persen, padahal progres fisik di lapangan baru sekitar 60 persen.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan pada Mei 2023 adalah SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MS sebagai pelaksana, dan IS sebagai pemilik perusahaan. Mereka diduga memalsukan dokumen pelaksanaan proyek serta menandatangani laporan fiktif. Salah satu dokumen bahkan terbukti menggunakan tanda tangan palsu milik Direktur CV Berkah Mulya Bersama, dikutip dari antaranews.com
Sementara itu, dua orang lainnya—FY dan AJ—masih dalam proses penyidikan. Keduanya berperan sebagai konsultan pengawas proyek dan telah diperiksa intensif oleh Kejari Aceh Barat. Namun hingga kini belum ada penetapan status hukum terhadap keduanya karena masih menunggu proses lanjutan.
Wajah Baru Aura Lama
Belum tuntas persoalan proyek lama, pelaksanaan MTQ 2025 yang berlangsung pada 14–17 Juli di Kecamatan Pante Ceureumen kembali menimbulkan tanda tanya, khususnya soal transparansi anggaran. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Muhammad Isa, yang kembali menjabat, memilih tidak mengungkap besaran anggaran kegiatan tersebut. “Saya lupa anggarannya MTQ tahun ini berapa, saya tidak ingat,” katanya singkat saat dikonfirmasi, dikutip dari antaranews.com
Diduga upaya konfirmasi lanjutan oleh wartawan kepada staf teknis juga tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor pribadi kepala dinas hanya dibaca, tanpa balasan. Beberapa jurnalis di Meulaboh juga mengaku tidak pernah menerima undangan resmi atau rilis kegiatan selama pelaksanaan MTQ berlangsung, sebagaimana dilansir dari antaranews.com
Agama Tak Kebal dari Korupsi
Kasus dugaan korupsi proyek MTQ dan minimnya transparansi anggaran dalam kegiatan keagamaan ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai spiritual tidak otomatis menjamin bersihnya pelaksanaan kegiatan publik. Ketika proyek keagamaan dijalankan tanpa akuntabilitas, maka syiar agama berisiko berubah menjadi kedok untuk penyelewengan.
Kini publik menunggu keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, agar kepercayaan terhadap institusi dan kegiatan keagamaan dapat dipulihkan.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di…
Jakarta – Sistem keuangan digital Indonesia akan memasuki era baru. Tepat pada 17 Agustus 2025,…
Jakarta - Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, simbol bajak laut fiksi One Piece…
Aceh – Realisasi serapan anggaran Pemerintah Aceh hingga akhir Juli 2025 tercatat masih jauh dari…
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong…
Meulaboh – Antrean panjang kendaraan kembali terlihat di sejumlah SPBU di wilayah barat Aceh, Kamis,…
This website uses cookies.