Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memberhentikan sementara HS, aparatur sipil negara (ASN) yang divonis 199 bulan penjara karena memperkosa dua anak tirinya. Putusan dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada Rabu, 24 Juli 2025.
“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dari ASN, masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Zulfikar Irhas, Kamis, 7 Agustus.
Zulfikar menjelaskan bahwa HS masih mengajukan upaya hukum banding. Namun karena sudah berstatus terpidana, pemerintah wajib menerapkan aturan kepegawaian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam status ini, HS hanya berhak menerima 50 persen dari gaji pokok, sebagaimana di langsir dari antaranews.com.
“Setelah diberhentikan sementara, maka HS hanya menerima upah gaji 50 persen dari total yang selama ini diterima,” katanya.
Keputusan akhir terkait status ASN HS akan menunggu hasil banding dan berkekuatan hukum tetap. Pemerintah juga mengimbau seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Nagan Raya untuk menjaga integritas, moralitas, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Zulfikri menyatakan HS terbukti sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
HS dijatuhi uqubat ta’zir berupa penjara selama 199 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam beserta kuncinya dikembalikan ke instansi tempat ia bekerja. Ia juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000, di langsir dari voi.id.


