Sengkarut Tapal Batas: Nagan Raya Klaim Tambang Ilegal, Aceh Barat Tegaskan Legalitas IUP

Hakpublik.com– Polemik batas wilayah administratif antara Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat ke permukaan. Tudingan dari DPRK Nagan Raya bahwa PT Mifa Bersaudara dan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) melakukan eksplorasi batu bara di luar wilayah izin mendapat bantahan tegas dari DPRK Aceh Barat. Konflik ini kian meruncing ketika klaim administratif berbenturan dengan legalitas dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, menyatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan IUP yang dikeluarkan pada tahun 2009 dan 2010 oleh Bupati Aceh Barat, lokasi tambang yang berada di Desa Krueng Mangkom masih termasuk dalam wilayah Aceh Barat karena terletak di garis PABU (Peta Administrasi Batas Wilayah).

“Kewajiban perusahaan seperti land rent dan kewajiban lainnya dibayarkan ke Kabupaten Aceh Barat, karena secara legal administrasi berada di Aceh Barat,” ujar politisi Gerindra itu kepada HakPublik.com, Selasa (22/4/2025).
Ia menekankan pentingnya pelurusan batas IUP agar Aceh Barat tidak kehilangan hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan.

“Kalau tidak segera diluruskan, bukan hanya akan memicu konflik, tapi juga merugikan Aceh Barat secara fiskal. DBH bisa hilang karena dianggap bukan wilayah kita lagi,” tegasnya.

Selain itu, Ahmad Yani menyebutkan, persoalan tapal batas Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat masih sebatas kesepakatan antara pimpinan daerah. Menurutnya peta tahun 2021 perlu adanya koordinasi kembali dengan kementrian untuk mendapatkan validasi.

“Sejauh ini dari kemetrian masih berpedoman pada peta tapal batas 2014,terbukti pada perpanjangan izin PT MIFA pada tahun 2024 ini wilayah IUP nya masih tercatat Aceh Barat semua,”ungkap Ahmad Yani.

DPRK Nagan Raya: “Argumentasi Itu Konyol”

Menanggapi pernyataan Ahmad Yani, Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Dr. Said Syahrul Rahmad, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Nagan Raya.

-“Kalau bicara batas wilayah, ya harus merujuk UU. Gampong Krueng Mangkom sejak dulu bagian dari Kecamatan Seunagan di Kabupaten Nagan Raya. Tidak pernah masuk Kaway XVI atau Meureubo,” tegasnya kepada HakPublik.com.-

Said Syahrul Rahmad menyebutkan bahwa secara administratif dan historis, Krueng Mangkom adalah bagian dari Nagan Raya, dan hal itu sudah dikunci dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU No. 4/2002.

-“Titik koordinat dalam IUP tidak bisa berdiri sendiri tanpa menyesuaikan dengan batas administratif. Argumentasi anggota DPRK Aceh Barat itu sangat konyol. Undang-undang tidak bisa diutak-atik oleh klaim koordinat,” tambahnya.-

PT. Mifa Bersaudara Bantah Tudingan Tambang Ilegal

PT Mifa Bersaudara membantah tuduhan eksplorasi dan eksploitasi batu bara yang memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya. Perusahaan menegaskan pihaknya melakukan kegiatan penambangan secara legal dengan mengantongi izin lengkap dari pemerintah.

Juru Bicara PT Mifa Bersaudara Azizon Nurza menjelaskan PT Mifa Bersaudara memegang IUP berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha (IUP OP).

Sementara itu, izin awal PT Mifa bersaudara berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 117.b tahun 2011 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. “Sejak awal beroperasi PT Mifa Bersaudara selalu berkomitmen dan menjalankan seluruh operasional sesuai dengan aturan dan kaidah pertambangan yang benar,” jelasnya, Aceh Barat, Senin, 21 April 2025.

“Dapat dipastikan bahwa PT Mifa bersaudara berkerja dan beroperasi tidak memasuki ke wilayah Nagan Raya,” kata Azizon Nurza, dalam rilis pers PT. Mifa Bersaudara.

DPRK Nagan Raya Rekomendasikan Penyegelan Tambang Ilegal PT AJB dan PT Mifa Bersaudara

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Aceh, merekomendasikan penyegelan lokasi penambangan batu bara ilegal yang dilakukan dua perusahaan, PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara, di Desa Krueng Mangkom dan Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan.

“Kami sudah sepakat merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya penyegelan atau penghentian kegiatan terhadap lokasi tambang PT AJB dan lokasi tambang PT Mifa Bersaudara sampai permasalahan tambang ilegal selesai dengan baik,” kata Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, di Nagan Raya, Sabtu, 26 April 2025.

Selain penghentian kegiatan, DPRK Nagan Raya meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menuntut kerugian daerah dan masyarakat melalui jalur hukum. Lembaga legislatif itu juga mendesak Pemkab Nagan Raya menyurati Gubernur Aceh serta kementerian terkait untuk merevisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan.

DPRK mengingatkan bahwa PT AJB dan PT Mifa Bersaudara harus mengurus perizinan resmi agar aktivitas tambang di wilayah Nagan Raya berjalan sesuai prosedur hukum dan mendapatkan dukungan masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat pada Jumat, 25 April 2025, sejumlah anggota DPRK juga mengungkapkan fakta bahwa PT Mifa Bersaudara telah mencaplok wilayah Nagan Raya tanpa izin resmi. Tindakan itu, menurut DPRK, telah merugikan pemerintah dan masyarakat setempat.

DPRK turut mencatat sikap manajemen PT Mifa Bersaudara yang melalui juru bicara perusahaan tidak mengakui area garapan tersebut berada di Nagan Raya. Padahal, DPRK menemukan bahwa perusahaan telah membebaskan tanah di sejumlah desa seperti Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh, dan Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan.

Zulkarnain mengingatkan bahwa kondisi di masyarakat harus dikendalikan dengan baik. “Maka menghentikan kegiatan untuk sementara waktu merupakan langkah bijak dari PT Mifa Bersaudara hingga adanya penyelesaian masalah secara baik dan komprehensif,” kata dia.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Humas PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), Safran Arief Thema dan Meily Lestari, menyatakan bahwa IUP PT AJB berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat, diterbitkan oleh pemerintah daerah. Meski begitu, mereka mengakui PT AJB telah melakukan eksploitasi batu bara di Gampong Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, serta membebaskan lahan di Krueng Mangkom dan Alue Buloh, yang masuk wilayah Nagan Raya.

Pihak PT AJB menyatakan bersedia menghentikan kegiatan, namun meminta surat resmi dari Pemkab Nagan Raya. Mereka berdalih terikat kontrak pasokan batu bara dengan PLTU 1-2 Nagan Raya.