Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik tetap wajib membayar royalti, meskipun telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium.
Musik yang diputar di tempat umum dianggap sebagai bagian dari layanan komersial karena menciptakan suasana dan menarik pengunjung. Karena itu, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Berlangganan streaming bersifat personal dan tidak mencakup izin pemutaran musik untuk publik secara komersial, dilangsir dari hukumonline.co
Mengapa Harus Bayar Royalti?
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko, menyebut pemutaran musik di ruang usaha tergolong penggunaan komersial yang memerlukan lisensi tambahan. Melalui sistem kolektif LMKN, pelaku usaha tidak perlu meminta izin langsung ke tiap pencipta lagu.
DJKI juga menekankan bahwa skema ini tidak membebani semua pelaku usaha secara merata. UMKM dapat mengajukan keringanan atau pembebasan tarif berdasarkan luas tempat, kapasitas pengunjung, serta intensitas pemanfaatan musik.
Alternatif legal lain juga tersedia, seperti menggunakan musik bebas lisensi, lagu berlisensi Creative Commons untuk penggunaan komersial, memutar ciptaan sendiri, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen, dilangsir dari antaranews.com.
Cara Membayar Royalti
Besaran tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis dan skala usaha. Restoran non-waralaba dengan 50 kursi, misalnya, dikenakan Rp6 juta per tahun. Untuk tempat yang dihitung per luas area, tarifnya sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.
Beberapa contoh tarif lain:
Bioskop: Rp3.600.000 per layar per tahun
Diskotek/Klub Malam: Rp250.000/m²/tahun (pencipta), Rp180.000/m²/tahun (hak terkait)
Pameran dan Bazar: Rp1.500.000 per hari
Konser Musik:
Berbayar: 2% dari hasil kotor penjualan tiket + 1% dari tiket gratis
Gratis: 2% dari biaya produksi musik
Pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem LMKN, dilangsir dari menjadipengaruh.com.
Sanksi Tak Membayar Royalti
DJKI mengingatkan bahwa penggunaan musik tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum, baik administratif maupun gugatan perdata. Meski begitu, sesuai Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, penyelesaian sengketa wajib diupayakan melalui mediasi terlebih dahulu.
“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk memanfaatkan jalur resmi, demi perlindungan hukum dan mendukung ekosistem musik nasional,” kata Agung, dilangsir dari suarasurabaya.net