Politik

Pelantikan ASN Tanpa Rekom BKN, Akuntabilitas Dipertaruhkan

Nagan Raya– Pelantikan 158 pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dinyatakan tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Hal itu disampaikan oleh Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh dalam hasil audit investigatif yang telah mereka rampungkan.

BKN menyatakan pelantikan tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Kepala BKN melalui sistem Integrated Mutasi (I-Mut), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024. Dalam surat bernomor 259/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025 yang dikirim ke Bupati Nagan Raya tertanggal 16 Juli 2025, BKN juga melampirkan 143 nama pejabat yang diduga dilantik tanpa memenuhi ketentuan.

“Pelantikan tersebut adalah tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN,” tulis Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, Ir. Agus Sutadi, dalam surat tersebut. Ia menegaskan pihaknya memiliki kewajiban melakukan tindakan korektif dan berharap Pemkab Nagan Raya bersedia berkolaborasi untuk memvalidasi hasil audit demi kepastian karier para ASN ke depan, sebagaimana dilansir dari Bithe.co.

Audit ini dilakukan menyusul klarifikasi dari Bupati Nagan Raya pada 1 Juli 2025, menanggapi surat BKN sebelumnya yang menyatakan pelantikan tidak direkomendasikan. Klarifikasi itu dikirim setelah BKN melayangkan surat bernomor 219/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025 pada 13 Juni 2025.

BKN Ungkap Pelanggaran Prosedur Sistem I-Mut

Penelusuran lebih jauh mengungkap bahwa pelantikan pada 3 Juni 2025 itu juga tidak mendapatkan persetujuan dari aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut), yang kini diwajibkan dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN melalui sistem SIASN. Hal ini ditegaskan dalam surat bernomor 219/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025 yang dikirim BKN kepada Bupati Nagan Raya, sebagaimana dilansir dari AJNN.net.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN wajib menggunakan layanan Integrated Mutasi,” bunyi salah satu kutipan dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024.

Pelantikan digelar di Anjungan Pendopo Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Di antara pejabat yang dilantik: Abdul Hadi sebagai Kabag Hukum, Hj. Syarifah Burhani sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, serta sejumlah camat seperti Koko Fena Loza (Camat Kuala) dan Riski Hidayatullah (Camat Darul Makmur).

Dalam surat permintaan klarifikasi itu, BKN meminta Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menjelaskan dasar pelantikan, dan memastikan pelaksanaan tersebut tidak merugikan karier ASN. Hingga kini, belum ada keterbukaan resmi dari Sekda maupun Kepala BKPSDM terkait dokumen pelantikan, sebagaimana dilansir dari AJNN.net.

Dugaan Maladministrasi Menguat, Ombudsman Turun Tangan

Di sisi lain, MFF Syndicate sebagai lembaga yang fokus pada isu reformasi birokrasi menyatakan keprihatinannya. Pelantikan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap UU ASN dan Pertek BKN, karena tidak melibatkan persetujuan teknis dari BKN maupun rekomendasi dari KASN.

“Bupati TRK telah melanggar prosedur legal dan berpotensi mengorbankan karir pejabat yang dilantik,” kata pendiri MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, dalam pernyataan tertulis pada 26 Juni 2025.

Fauzan menambahkan, mutasi sepihak tanpa audit kompetensi mencederai prinsip meritokrasi dan dapat memberangus keadilan dalam birokrasi. Ia menyebut beberapa pejabat bahkan langsung dinonjobkan tanpa proses evaluasi kinerja.

MFF juga mengkritik minimnya keterbukaan informasi. Sekda dan Kepala BKPSDM, menurut Fauzan, enggan memberi klarifikasi, sehingga publik tidak mengetahui berapa pejabat yang benar-benar memiliki rekomendasi BKN.

Lembaga tersebut menyampaikan empat rekomendasi, di antaranya memanggil Bupati TRK untuk klarifikasi, mendorong Ombudsman melakukan penyelidikan maladministrasi, serta mendesak audit penuh oleh Pemprov Aceh dan KemenPAN-RB, sebagaimana di langsir dari Aspiratif.id.

Redaksi

Recent Posts

Putar Musik di Tempat Usaha, Wajib Bayar Royalti?

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di…

20 jam ago

BI Luncurkan Payment ID, Transaksi Digital Terhubung ke NIK Mulai 17

Jakarta – Sistem keuangan digital Indonesia akan memasuki era baru. Tepat pada 17 Agustus 2025,…

3 hari ago

Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI ke-80, Simbol Perlawanan atau Aksi Provokatif?

Jakarta - Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, simbol bajak laut fiksi One Piece…

4 hari ago

Serapan Anggaran Aceh Seret, Puluhan SKPA Alami Deviasi Negatif

Aceh – Realisasi serapan anggaran Pemerintah Aceh hingga akhir Juli 2025 tercatat masih jauh dari…

4 hari ago

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Kami Akan Pelajari

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong…

5 hari ago

Truk Batu Bara Diduga Kuasai Solar Subsidi, Warga Minta Pertamina Tindak SPBU Nakal

Meulaboh – Antrean panjang kendaraan kembali terlihat di sejumlah SPBU di wilayah barat Aceh, Kamis,…

5 hari ago

This website uses cookies.