Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN), Mufti Mubarok, secara tegas meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan. Kebijakan ini, menurut BPKN, berpotensi merugikan konsumen dan bertentangan dengan semangat perlindungan hukum.
“BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan,” kata Mufti dalam keterangan tertulis kepada B-Universe, Kamis, 31 Juli 2025. “Ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sebagaimana di langsir dari liputan6.com.
Mufti menilai, kebijakan itu melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan. Pemblokiran dilakukan secara sepihak tanpa notifikasi atau mekanisme klarifikasi kepada pemilik rekening.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam sektor jasa keuangan.
Selain merujuk pada UU Perlindungan Konsumen, Mufti juga mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang menyebut bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah dan memberikan layanan secara adil serta proporsional, sebagaimana di langsir dari detik.com.
Ribuan Rekening Terancam, Transparansi Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah lembaga pengawas keuangan, kebijakan pemblokiran rekening dormant ini berpotensi menyasar puluhan ribu akun milik masyarakat—baik individu maupun pelaku usaha kecil—yang selama tiga bulan terakhir tidak menunjukkan aktivitas transaksi. Mayoritas di antaranya merupakan rekening simpanan jangka panjang atau tabungan darurat.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan evaluasi dari BPKN. Namun sejumlah pejabat di internal OJK menyebut tengah mengkaji aspek legalitas dan prosedural dari kebijakan PPATK tersebutdi langsir dari wartaekonomi.co.id.
Desakan Publik Meningkat, Pemerintah Diminta Bertindak
Di media sosial, topik pemblokiran rekening dormant ini ramai diperbincangkan dan menjadi sumber kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Banyak warganet mengaku memiliki rekening pasif yang digunakan untuk menabung biaya pendidikan, pensiun, atau keperluan mendesak.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mulai menyuarakan desakan serupa kepada pemerintah untuk menjamin transparansi dan perlindungan konsumen atas tindakan keuangan sepihak. Beberapa di antaranya bahkan mendorong dibentuknya forum dialog terbuka antara PPATK, perbankan, dan perwakilan konsumen.