Gambar ilustrasi
Aceh Utara – Seorang bocah enam tahun, Muhammad Ishak, tewas dalam insiden kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah kayu di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya Barat, Kamis dini hari, 29 Mei 2025. Rumah yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari Pos Pemadam Kebakaran setempat itu dilalap api tanpa satu pun petugas damkar yang sigap menangani kejadian.
Warga sekitar berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Ember plastik dan air sumur menjadi satu-satunya harapan menyelamatkan si jago merah. Namun api menjalar terlalu cepat. Di tengah kepanikan dan teriakan minta tolong, Muhammad Ishak, anak dari pasangan Mansur dan Aminan, tak sempat diselamatkan.
Menurut penuturan warga, sirene tak berbunyi. Mobil damkar baru tiba ketika api nyaris padam. Saat ditelusuri, petugas pemadam ternyata tak berada di pos. Hanya dua dari delapan petugas piket yang ada. Selebihnya, menurut laporan Kepala BPBD Aceh Utara, sedang keluar membeli makan, seperti dikutip dari beritamerdeka.net.
Respon Pemerintah: Bupati dan BPBD Lakukan Evaluasi
Beberapa jam setelah kejadian, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, melakukan inspeksi mendadak ke Pos Damkar Alue Bili Rayeuk. Kekecewaan dan amarah dilontarkan langsung kepada para petugas. “Tugas ini menyangkut nyawa orang. Tapi cara kerja kalian masih seperti ini? Tidak ada disiplin!” ujar Ayah Wa dengan nada tinggi di hadapan warga.
Sebagai bentuk teguran simbolik, dua petugas yang hadir saat sidak diminta melakukan skot jump di depan umum. Bupati menyatakan akan mencopot seluruh regu piket yang tak berada di tempat saat kejadian. Ketua Partai Aceh (PA) Aceh Utara, M. Jhony, turut mendampingi sidak dan menyaksikan langsung kondisi pos damkar yang dinilai jauh dari kesiapsiagaan.
Sementara itu, Kepala BPBD Aceh Utara, Asnawi, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan keluarga korban. Ia mengaku akan melakukan evaluasi menyeluruh. “Kami akan rotasi petugas ke pos-pos yang lebih mudah diawasi,” ujar Asnawi, seperti dilansir dari aceh.tribunnews.com
Kelalaian yang Bisa Dipidana
Kelalaian petugas damkar dalam menjalankan tugas negara bukan hanya soal etika dan tanggung jawab moral—tapi juga dapat berujung pada jerat hukum. Menurut Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Jika kelalaian tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai aparatur negara atau petugas layanan publik yang mengabaikan tugas pokok saat keadaan darurat, sanksi tambahan bisa dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut menegaskan bahwa petugas daerah yang lalai dan menyebabkan kerugian serius bagi masyarakat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di…
Jakarta – Sistem keuangan digital Indonesia akan memasuki era baru. Tepat pada 17 Agustus 2025,…
Jakarta - Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, simbol bajak laut fiksi One Piece…
Aceh – Realisasi serapan anggaran Pemerintah Aceh hingga akhir Juli 2025 tercatat masih jauh dari…
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong…
Meulaboh – Antrean panjang kendaraan kembali terlihat di sejumlah SPBU di wilayah barat Aceh, Kamis,…
This website uses cookies.