Politik

Blang Padang Dipersoalkan, TNI AD: Itu Aset Negara, Pemprov Aceh Klaim Tanah Wakaf

Banda Aceh —Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan status hukum tanah Lapangan Blang Padang di Banda Aceh sebagai aset negara yang dikelola Kementerian Pertahanan. Penegasan ini disampaikan merespons klaim Pemerintah Provinsi Aceh yang menyebut kawasan itu sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

“Pada tahun 1945, Badan Keamanan Rakyat (BKR) menguasai dan menggunakan tanah Blang Padang sebagai tempat pemusatan pasukan,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juli 2025 dilangsir dari (Tempo.co).

Menurut Wahyu, pada 1950, pemerintah Belanda melalui Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) menyerahkan sarana dan prasarana militer di atas tanah tersebut kepada militer Indonesia. Ia mengatakan, dokumen penyerahan itu tersimpan di TNI AD.

Seiring waktu, status lahan itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Dalam SK tersebut, Kementerian Pertahanan ditetapkan sebagai pengguna barang (PB), dan TNI AD sebagai kuasa pengguna barang (KPB).

“Kami juga memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak, termasuk Pemda dan Pemprov,” lanjut Wahyu.

Menanggapi klaim tanah wakaf, Wahyu mengatakan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan bila pengelolaan tanah Blang Padang ingin dialihkan ke pemerintah daerah, selama prosedur resmi diikuti.

“Pemprov dapat mengajukan perubahan status penetapan status penggunaan (PSP) kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola barang,” ucapnya. “Jika disetujui dan PSP dialihkan dari Kemhan ke Pemprov Aceh, maka TNI AD akan menyerahkannya sesuai perintah Kemhan.”

Namun Wahyu menegaskan, hingga saat ini, status lahan itu masih sah sebagai barang milik negara, dan setiap perubahan harus melalui proses hukum dan administrasi yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan bahwa tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf berdasarkan dokumen sejarah Kesultanan Aceh dan Belanda, yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto bertanggal 17 Juni 2025 dengan nomor 400.8/7180, Gubernur menyebut bahwa tanah itu telah dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda selama 20 tahun terakhir (Tempo.co).

Dalam pernyataan terpisah, Mualem juga menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan pengembalian tanah Blang Padang sebagai aset wakaf dan perpanjangan permanen Dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga diwujudkan dalam kebijakan nyata,” ujar Mualem pada Jumat, 4 Juli 2025 di langsir dari (Metrotvnews.com).

Dana Otsus, yang diberikan sejak 2008 sebagai bagian dari implementasi MoU Helsinki, dijadwalkan berakhir pada 2027. Aceh selama ini menerima alokasi dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 15 tahun, dan satu persen untuk lima tahun berikutnya.

“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi juga tentang keadilan dan keberlanjutan perdamaian. Masih banyak ketimpangan yang harus kita atasi,” tegas Mualem.

Ia juga mengingatkan para kepala daerah di Aceh agar tetap solid.

“Jangan sampai perjuangan kita terhenti. Ini tugas besar yang hanya bisa dicapai dengan kebersamaan. Selow… bek syesyoh. Tapi kerja harus kelihatan. Janji kepada rakyat harus ditepati,” tutupnya.

Redaksi

Recent Posts

Urgentsi Kelestarian Alam Dalam Upaya Mewujudkan Aceh Selatan Maju

Tonicko Anggara, aktivis Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI) mengemukakan pendapatnya mengenai izin…

4 hari ago

Pemuda Pidie Jaya Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan oleh Wakil Bupati

Pidie Jaya, 30 Oktober 2025 — Kejadian dugaan pemukulan terhadap Kepala Dapur MBG Yayasan Pionir…

2 minggu ago

DPMPTSP Aceh Barat Luncurkan “BINVEST ANYWHERE”: Edukasi Investasi Kini Hadir di Ruang Publik

Meulaboh — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat meluncurkan program…

4 minggu ago

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh : Mengukir Sejarah Baru Prestasi Di Internasional Indonesia Open Fencing Championships

Banda Aceh, 12 Oktober 2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Qayla Shabira Yolanda raih Prestasi di…

1 bulan ago

DPMPTSP Aceh Barat Luncurkan “Binvest Anywhere”: Ngobrol Investasi di Mana Saja, Mulai dari HUT Meulaboh

Meulaboh — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat memperkenalkan cara…

1 bulan ago

H. Teuku Ali Devi Resmi Dilantik Sebagai Anggota Dewan Ekonomi Aceh: Dorong Transformasi Ekonomi Aceh ke Arah Hijau dan Digital

Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melantik jajaran Dewan Ekonomi Aceh (DEA) dalam sebuah…

1 bulan ago

This website uses cookies.