Banda Aceh– Pemerintah Aceh akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi program bantuan rumah layak huni. Pembentukan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria dan dugaan pungutan liar dalam proses penyalurannya.
Satgas tersebut dirancang untuk bekerja di tingkat kabupaten/kota dengan mandat melakukan pengawasan langsung, mulai dari tahap verifikasi hingga pelaksanaan pembangunan. Rencana ini mulai disusun pada tahun 2025 dan ditargetkan berjalan optimal pada 2026 mendatang.
Rencana pembentukan Satgas mencuat dalam rapat terbatas di kediaman Gubernur Aceh di Lhokseumawe, Sabtu, 26 Juli 2025. Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Sekda Aceh M. Nasir, Kepala Bappeda Aceh Husnan, serta Kepala BPKA Reza Saputra, sebagaimana dilansir dari punca.co.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menyatakan ketidaktepatan sasaran dalam program ini tidak bisa ditoleransi.
“Bantuan rumah layak huni yang tidak tepat sasaran harus segera dibatalkan dan dialihkan ke yang berhak. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang,” ujar Mualem, sebagaimana dilansir dari ajnn.net.
Penyaluran Bantuan Jadi Sorotan Rapat APBA 2026
Dalam rapat pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026, Plt Sekda M. Nasir menegaskan bahwa Satgas dibentuk untuk menjamin program bantuan berjalan tepat sasaran dan transparan.
“Isu penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, seperti rumah layak huni, membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya usai rapat.
Nasir menyebut pengawasan akan dilakukan secara langsung di lapangan, bukan hanya bersifat administratif. Jika diperlukan, pembentukan Satgas dapat dimulai lebih cepat pada 2025. Fokus utama adalah mencegah penyimpangan sejak tahap awal, termasuk dalam pemilihan penerima manfaat, sebagaimana dilansir dari harianrakyataceh.com
Gubernur Mualem kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap bantuan sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ia menyatakan bahwa dugaan penyimpangan, termasuk pungutan liar, harus segera ditindak.
Perkim Dukung Penuh: Satgas Jadi Penguat Sistem
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T Aznal Zahri, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Satgas. Ia menyebut gagasan tersebut sebagai “langkah kunci” untuk memperkuat sistem yang selama ini dibangun secara terbuka oleh Perkim.
“Satgas ini akan menambah kekuatan pengawasan langsung di lapangan agar rumah benar-benar diterima oleh yang berhak,” ujar Aznal saat dikonfirmasi, Senin, 28 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa selama ini sistem verifikasi telah dilakukan secara berlapis—dari data gampong, kecamatan, hingga kabupaten/kota. Namun kehadiran Satgas diharapkan bisa memperkuat akuntabilitas dan mencegah kecemburuan sosial akibat kesalahan data.
“Dengan Satgas, transparansi makin kuat. Bahkan masyarakat bisa ikut awasi langsung di lapangan,” tambahnya.
Selain pembentukan Satgas, rapat di Lhokseumawe juga membahas konsolidasi kegiatan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) untuk mendukung program strategis di APBA 2026, termasuk sektor infrastruktur dasar dan layanan publik, sebagaimana dilansir dari harianrakyataceh.com.