Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha yang tak kunjung beroperasi. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., mengultimatum seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk memulai aktivitas nyata paling lambat Juni 2026.
Tenggat waktu itu, bukan sekadar ancaman. Ia merupakan garis batas kesabaran pemerintah daerah terhadap praktik “gantung handuk di pintu” meminjam istilah lokal yang ia lontarkan secara lugas: “Bek lage ureung sangkot handok bak pinto kama manoe – gob laen hanjit tamong u dalam, keudroe jih hana di dalam.” Ujar Tarmizi.
Artinya, izin yang diberikan tak boleh menjadi penghalang bagi aktor ekonomi lain, apalagi tak memberi kontribusi apapun kepada daerah.
Ribuan Penganggur, Izin Mangkrak
Langkah tegas ini muncul di tengah melonjaknya angka pengangguran terbuka di Aceh Barat. Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat lebih dari 5.000 pencari kerja masih menunggu kesempatan, di tengah minimnya lapangan kerja. Ketimpangan ini terlihat jelas dalam rekrutmen pabrik pengolahan karet beberapa waktu lalu: 4.000 pelamar bersaing untuk hanya 120 posisi.
Pemerintah kabupaten menyatakan tidak akan segan mengusulkan pencabutan izin melalui pemerintah provinsi atau kementerian terkait jika perusahaan tak kunjung beroperasi. “Jika serius namun terkendala, kami bantu. Tapi kalau hanya duduk manis dan berharap izin bisa dijual ke pihak lain, silakan angkat kaki,” tegasnya.
BUMD Siap Ambil Alih
Pemerintah daerah juga menyiapkan skema pengalihan lahan-lahan mangkrak ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD akan diberi mandat untuk menggandeng investor baru yang dinilai siap dan berkomitmen menjalankan operasional.
“Ini bukan sekadar ancaman, ini komitmen. Aceh Barat butuh terobosan, dan kami tidak akan diam melihat potensi daerah ini terabaikan. Insya Allah, dengan kerja nyata semua pihak, Aceh Barat akan bangkit, maju, dan sejahtera,” sebut Tarmizi
Presiden Dukung Daerah Bertindak
Tarmizi juga menyebutkan, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar daerah mempercepat penciptaan lapangan kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengklaim Presiden telah berjanji akan memback-up penuh para kepala daerah yang bersikap tegas di lapangan
Jika seluruh perusahaan tambang dan perkebunan mulai aktif beroperasi, pemerintah Aceh Barat memproyeksikan lebih dari 6.000 lapangan kerja baru dan menghasilkan puluhan miliar rupiah PAD setiap tahunnya.